Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian :


Menampilkan 1-6 dari 6 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli )WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasianWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Surat pernyataan mempunyai tempat praktik.WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
5Fotokopi STRTTK yang dilegalisir pejabar berwenang 1 lembar (Apabila STR dalam proses penerbitan, dapat diganti surat bukti permohonan penerbitan STR dari instansi berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 lembar)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6 fotokopi SIPTTK kesatu untuk SIPTTK kedua atau fotokopi SIPTTK kesatu dan kedua untuk SIPTTK ketiga; OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian
    2. Surat Edaran Nomor HK.02.02/MENKES/24/2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

    Persyaratan Umum :

    1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Email aktif;

    Persyaratan Teknis :

    1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian(STRTTK) yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
    2. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
    3. Surat pernyataan apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian;
    4. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi tenaga teknis kefarmasian yang akan melaksanakan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian;
    5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi tenaga teknis kefarmasian;
    6. Untuk SIPTTK kedua harus melampirkan fotokopi SIPTTK kesatu, atau SIPTTK ketiga harus melampirkan fotokopi SIPTTK kesatu dan kedua.

    Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)

    a. Setiap tenaga teknis kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin berupa Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) sesuai dengan tempat fasilitas kefarmasian.

    b. Tenaga teknis kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian di fasilitas kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian, berupa:

    1. SIPTTK Kesatu;
    2. SIPTTK Kedua; dan/atau
    3. SIPTTK Ketiga.

    c. Tenaga teknis kefarmasian yang telah memiliki SIKTTK berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian, SIKTTK yang bersangkutan berlaku sebagai SIPTTK sampai habis masa berlakunya.

    Jangka Waktu penyelesaian         : 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Teknik Kefarmasian :


  • Nomor STR :
  • STR Berlaku s.d. :
  • Praktik Sebagai :
  • Hari Praktik :
  • Waktu Praktik :
  • No. Rekomendasi OP :
  • SIPTTK Ke :