Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga :


Menampilkan 1-7 dari 7 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2sertifikat penyuluhan keamanan panganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Usaha EfektifWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Komersial /Operasional WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Dokumen Lingkungan / SPPLWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan.

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;
    10. Izin Usaha Efektif

    Persyaratan pemenuhan komitmen SPP-IRT terdiri atas:

    1. sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
    2. pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.

     

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy (scan pdf/jpg) 

    Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen SPP-IRT.

    Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 3 (tiga) bulan. Untuk pemenuhan Komitmen, Pelaku Usaha melalui sistem OSS menyampaikan:

    a. sertifikat penyuluhan keamanan pangan; dan

    b. pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi.

    Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan penyuluhan keamanan pangan kepada Pelaku Usaha untuk memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

    Pemerintah Daerah kabupatenlkota melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi paling lambat 5 (lima) Hari sejak Pelaku Usaha memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan.

    Dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan aspek higiene sanitasi dan dokumentasi, Pemerintah Daerah kabupaten / kota menugaskan tim pemeriksa. Paling lambat 5 (lima) Hari setelah tim pemeriksa ditugaskan, tim pemeriksa harus melaporkan hasil pemeriksaan setempat yang dilengkapi berita acara pemeriksaan kepada kabupatenlkota.

    Pemerintah Daerah Paling lama dalam waktu 6 (enam) Hari sejak Pemerintah Daerah kabupaten/kota menerima laporan dan dinyatakan memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen SPP-IRT melalui sistem OSS.

    Dalam berita acara pemeriksaan terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

    Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupatenlkota melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

    Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan notilikasi pemenuhan Komitmen SPP-IRT melalui sistem OSS. (Lzl Penyampaian notifikasi pemenuhan Komitmen SPP-IRT merupakan pemenuhan Komitmen SPP-IRT.

    Dalam hal hasil pemeriksaan dinyatakan tidak memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Penanggung Jawab/Penyuluh :
  • Jenis Pangan :
  • Kemasan Primer :
  • Nomor Sertifikat Penyuluh :
  • Kabupaten :
  • Provinsi :
  • Pada Tanggal :
  • Sertifikat PPIRT diisi petugas :