Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal :


Menampilkan 1-7 dari 7 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Mendirikan Bangunan atau Surat Keterangan surat sewa menyewa atau pinjam oakaiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Dokumen hasil studi kelayakan yang memuat : Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses pendidikanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal

    2. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

    Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal untuk pendirian :

    1. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
    2. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan atau Surat sewa menyewa atau surat persetujuan penggunaan bangunan.

    Pemenuhan Komitmen izin Operasional/ Komersial :

    1. Izin Usaha
    2. hasil studi kelayakan;
    3. isi pendidikan;
    4. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    5. sarana dan prasarana pendidikan;
    6. pembiayaan pendidikan;
    7. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
    8. manajemen dan proses pendidikan.

     

    Hasil studi kelayakan meliputi :

    1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
    2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
    3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
    4. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

    Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha untuk pendirian:

    a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;

    b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.

    Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan:

    a. izin lokasi;

    b. izin lokasi perairan;

    c. izin lingkungan; dan/atau

    d. IMB, berdasarkan Komitmen.

    Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

    Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.

    Komitmen Izin Operasional Pelaku Usaha mengacu pada standar nasional pendidikan.

    Komitmen Izin Operasional wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.

    Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.

    Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Pemerintah Daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :