Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Operasional Klinik


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Klinik :


Menampilkan 1-10 dari 10 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Notifikasi Dinas Kesehatan Daerah KabupatenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Profil klinikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Data mengenai Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Operasional Klinik:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

     

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan;
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen lzin Operasional Klinik terdiri atas:

    1. Notifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten;
    2. Profil klinik; dan
    3. Sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peralatan.

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

     

    Untuk mendapatkan rzin operasional Klinik yang berlaku efektif, Pelaku usaha yang telah memiliki NIB wajib memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Lrndangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku usaha harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.

    Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen.

    Visitasi dilakukan untuk kesesuaian terhadap standar penyelenggaraan Klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Visitasi dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

    Berdasarkan hasil visitasi dinas kesehatan daerah kabupatenlkota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan visitasi.

    Persetujuan merupakan pemenuhan Komitmen izin operasional Klinik.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Klinik :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Dokter Penanggungjawab :
  • Kategori Klinik :
  • Klasifikasi Usaha :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
  • Nilai Investasi :
  • Terbilang :