Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2Rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungunan HidupWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Dokumen Lingkungan (UKL-UPL/ AMDAL)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KabupatenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Company Profile (Profil Perusahaan)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Fotocopy Izin lokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8SKKL (Khusus untuk Dokumen Amdal)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan:


    Dasar Hukum :

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan

    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan.

    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup

    • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan

    PePersyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. fotokopi dokumen pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. Email aktif;
    7. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    8. Nomor Induk Berusaha;
    9. Izin Lokasi sesuai ketentuan;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    UnUntuk UKL_UPL

    1. Dokumen UKL-UPL
    2. Company profile
    3. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan

    UUUntuk AMDAL :

    1. Dokumen AMDAL
    2. Company profile
    3. Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara
    4. SKKL dari Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan

    Tata cara :

        1. Mengupload Dokumen SPLL melalui hak akses pelaku usaha pada Sistim OSS

        2. Mengupload Dokumen Izin Lingkungan melalui Sistim OSS, apabila dipersyaratkan UKL-UPL dan/atau terbit sebelum OSS

                   Pemenuhan Komitmen         : 10 hari kerja

                   Penyelesaian  persetujuan  :   5 hari kerja

    •   3. Mengupload Dokumen Izin Lingkungan melalui Sistim OSS, apabila dipersyaratkan AMDAL dan/atau terbit sebelum OSS

                   Pemenuhan  komitmen        : 110 hari kerja

                   Penyelesaian persetujuan   :  5 hari kerja

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan :


  • Nomor NIB :
  • No. Rekomendasi Dokumen / SKKL :
  • Kordinat Geografis :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kode KBLI (lima angka) :