Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
2 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Usaha Efektif | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | STR dan atau Sertifikat Penanggungjawab Teknis | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional :
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
- Email aktif pemohon;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab Teknis;
- STR dan atau sertifikat Penanggungjawab Teknis
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Usaha
-
- Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi; dan
- memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan Umum :
Persyaratan Teknis SP-UMOT terdiri atas:
Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy
Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen lzin UMOT. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun.
Untuk pemenuhan Komitmen, Pelaku Usaha melalui sistem OSS menyampaikan:
a. daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;
b. memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.
Kepala dinas kesehatan daerah kabupatenlkota melakukan evaluasi dan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen.
Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tidak terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menerbitkan Sertifikat Produksi UMOT paling lama 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.
Dalam hal hasil evaluasi terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menerbitkan Sertifikat Produksi UMOT paling lama 1 (satu) hari melalui sistem OSS.
Penerbitan Sertifikat Produksi UMOT merupakan pemenuhan Komitm en lzin UMOT.
Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen kepala dinas kesehatan daerah kabupatenlkota menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nama Obat Tradisional yang akan diproduksi :
- Penanggungjawab Teknis :
- STR dan atau Sertifikat Penanggungajawab Teknis :