Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional :


Menampilkan 1-6 dari 6 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknisWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Usaha EfektifWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6STR dan atau Sertifikat Penanggungjawab TeknisWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional :


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon.
    3. Email aktif pemohon;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    5. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab Teknis;
    6. STR dan atau sertifikat Penanggungjawab Teknis
    7. Nomor Induk Berusaha;
    8. Izin Usaha

    Persyaratan Teknis SP-UMOT terdiri atas:

      1. Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi; dan
      2. memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

    Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen lzin UMOT. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun.

    Untuk pemenuhan Komitmen, Pelaku Usaha melalui sistem OSS menyampaikan:

    a. daftar sediaan Obat Tradisional yang akan diproduksi;

    b. memiliki paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu Warga Negara Indonesia sebagai penanggung jawab teknis.

    Kepala dinas kesehatan daerah kabupatenlkota melakukan evaluasi dan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen.

    Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi tidak terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menerbitkan Sertifikat Produksi UMOT paling lama 1 (satu) Hari melalui sistem OSS.

    Dalam hal hasil evaluasi terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

    Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, kepala dinas kesehatan daerah kabupaten/kota menerbitkan Sertifikat Produksi UMOT paling lama 1 (satu) hari melalui sistem OSS.

    Penerbitan Sertifikat Produksi UMOT merupakan pemenuhan Komitm en lzin UMOT.

    Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen  kepala dinas kesehatan daerah kabupatenlkota menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Usaha Mikro Obat Tradisional :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nama Obat Tradisional yang akan diproduksi :
  • Penanggungjawab Teknis :
  • STR dan atau Sertifikat Penanggungajawab Teknis :