Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga :


Menampilkan 1-10 dari 10 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Perusahaan Rumah Tangga Yang Baik bagi pelaku usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahunWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Memiliki prasarana yang memadaiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan;
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan.

    Persyaratan pemenuhan komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT terdiri atas:

    1. Izin Usaha Efektif
    2. Izin Komersial/Operasional
    3. Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Perusahaan Rumah Tangga Yang Baik bagi pelaku usaha;
    4. Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
    5. Memiliki prasarana yang memadai; dan
    6. Berita acara pemeriksaan.

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

     

    Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perrzinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku usaha paling lama 2 (dua) tahun.

    Untuk pemenuhan Komitmen, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS.

    Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama L2 (dua belas) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.

    Dalam pemeriksaan lapangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membuat berita acara pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

    Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan diperlukan perbaikan, Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

    Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten / kota melalui sertifikasialkes. kemkes. go. id yang terintegrasi dengan sistem OSS paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

    Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notilikasi pemenuhan Komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

    Penyampaian notifikasi pemenuhan Komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT merupakan pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT.

    Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Produk yang diproduksi :
  • Nama Produk :
  • Kode Produk :