Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
7 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Perusahaan Rumah Tangga Yang Baik bagi pelaku usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | Memiliki prasarana yang memadai | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan;
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
- Izin Mendirikan Bangunan.
- Izin Usaha Efektif
- Izin Komersial/Operasional
- Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Perusahaan Rumah Tangga Yang Baik bagi pelaku usaha;
- Memiliki sarana bangunan dengan status milik sendiri, kontrak atau sewa paling singkat 2 (dua) tahun;
- Memiliki prasarana yang memadai; dan
- Berita acara pemeriksaan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan Umum :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:
Persyaratan pemenuhan komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT terdiri atas:
Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy
Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perrzinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT. Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku usaha paling lama 2 (dua) tahun.
Untuk pemenuhan Komitmen, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen persyaratan melalui sertifikasialkes.kemkes.go.id yang terintegrasi dengan sistem OSS.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama L2 (dua belas) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.
Dalam pemeriksaan lapangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membuat berita acara pemeriksaan. Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.
Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan diperlukan perbaikan, Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten / kota melalui sertifikasialkes. kemkes. go. id yang terintegrasi dengan sistem OSS paling lama 5 (lima) Hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notilikasi pemenuhan Komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.
Penyampaian notifikasi pemenuhan Komitmen lzin PRT Alat Kesehatan dan PKRT merupakan pemenuhan Komitmen Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT.
Berdasarkan hasil evaluasi dan verifikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Sertifikat Produksi Rumah Tangga Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga :
- Nomor Induk Berusaha :
- Produk yang diproduksi :
- Nama Produk :
- Kode Produk :