Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata :


Menampilkan 1-10 dari 10 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubunganOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Izin Mendirikan Bangunan/ Surat keterangan sewa meyewaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubunganOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubunganOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata

    Tanda Daftar Usaha Pariwisata meliputi :

    a. daya tarik wisata;

    b. kawasan pariwisata;

    c. jasa transportasi wisata;

    d. jasa perjalanan wisata;

    e. jasa makanan dan minuman;

    f. penyediaan akomodasi;

    g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

    h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;

    i. jasa informasi pariwisata;

    j. jasa konsultan pariwisata;

    k. jasa pramuwisata;

    l. wisata tirta; dan

    m. spa.

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan atau bukti perjanjian sewa menyewa  gangunan/kantor/ruangan.

    Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya sebagai berikut:

    a. Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

    b.   Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

    c. Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy

    Khusus untuk usaha tertentu, selain TDUP, Pelaku Usaha harus memenuhi izin usaha lainnya sebagai berikut:

    a. Untuk bidang usaha jasa transportasi wisata, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

    b. Untuk bidang usaha wisata tirta yang merupakan usaha dermaga wisata, harus memenuhi Izin Usaha Terminal Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

    c. Untuk bidang usaha wisata tirta yang dalam melakukan kegiatannya menggunakan kapal, harus memenuhi Izin Usaha Angkutan Laut Khusus yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.

    Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan TDUP.

    Untuk usaha pariwisata yang telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:

    a. Untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.

    b. Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.

    c. Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.

    Untuk usaha pariwisata yang belum terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:

    a. Untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan.

    b. Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan.

    c. Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak Standar Usaha Pariwisata ditetapkan.

    Apabila Standar Usaha Pariwisata telah ditetapkan namun belum terdapat LSU Bidang Pariwisata yang membidangi, maka jangka waktu pemenuhan kewajiban baru mulai dihitung sejak penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata yang membidangi.

    Untuk Pelaku Usaha yang telah memiliki TDUP sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, serta telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, maka Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:

    a. Untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

    b. Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

    c. Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

    Selain memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata, Pelaku Usaha yang menyelenggarakan kegiatan berisiko tinggi wajib memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.

    Penerbitan Sertifikat Usaha Pariwisata diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata.

    Sertifikat Usaha Pariwisata diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Daftar Usaha Pariwisata :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Bidang Usaha :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :