Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri :


Menampilkan 1-11 dari 11 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Bukti Lunas PBB tahun TerakhirWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Akun SIINASOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Company ProfileWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
11Rencana Kegiatan IndustriWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik;

    Sesuai Kewenangan Kabupaten adalah penerbitan :

        1.  

    1. Izin Usaha Industri Kecil

    • Industri yang mempekerjakan paling banyak 19 orang Tenaga Kerja
    • Nilai Investasi kurang dari Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
        1.  

    2. Izin Usaha Indistri menengah

    • mempekerjakan paling sedikit 20 orang Tenaga Kerja
    • Nilai Investasi paling banyak Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :

    1. 1. Akun SIINAS;
    2. Company Profile
    3. Rencana Kegiatan Industri
    4. Berita Acara Pemeriksaan

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Industri :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Klasifikasi Usaha Industri (Pilih : Kecil, Menengah atau Besar) :
  • Jumlah Tenaga Kerja :
  • Komoditi dan Kapasitas Terpasang PerTahun :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :