Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian :


Menampilkan 1-9 dari 9 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Fotokopi ijazah yang dilegalisirWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2fotokopi SIP Kesatu untuk pengurusan SIP KeduaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Fotokopi surat penugasan bagi masing-masing tenaga kesehatan lingkungan yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang HasundutanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisirWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
7Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat pernyataan memiliki tempat praktikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli )WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian:


    Dasar Hukum :

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.

    Persyaratan Umum :

    1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Email aktif;

    Persyaratan Teknis :

    1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
    2. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
    3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
    4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
    5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
    6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
    7. Rekomendasi dari organisasi profesi;
    8. Fotokopi surat penugasan bagi masing-masing tenaga kesehatan lingkungan yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan;
    9. Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.

    Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :

    Untuk Tenaga Sanitarian : SIPTS diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik, berupa ; puskesmas, klinik, rumah sakit; dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

    Kualifikasi Tenaga Sanitarian terdiri dari :

    1. Sanitarian ; memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkugan.

    2. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian) ; memiliki Ijazah :

    • Diploma Tiga Penilik Kesehatan ; atau
    • Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
    1.  

    3. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian); memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.

    4. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.

    5. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian); memiliki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/Plumbing).

    Jangka Waktu penyelesaian         : 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian :


  • Nomor STR :
  • Masa Berlaku STR :
  • Praktik Sebagai :
  • Lulusan :
  • Hari Praktik :
  • Waktu Praktik :
  • SIPTS Ke :