Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Tukang Gigi


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tukang Gigi :


Menampilkan 1-7 dari 7 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2Biodata Tukang GigiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Fotokopi Izin Tukang Gigi yang berlaku dan dilegalisirWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Surat Keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang GigiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui PemerintahWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin PraktikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Daftar sarana, peralatan, bahan pekerjaan tukang gigi, dan perlengkapan administrasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tukang Gigi:


    Seluruh Persyaratan di scan (pdf/jpg) dan/atau bentuk foto (jpg) dan diupload termasuk :

    1. KTP pemohon

    2. NPWP Pemohon dan NPWP Perusahaan

    3. Pas photo berwarna Uk. 4x6cm

    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi

    Semua Tukang Gigi yang menjalankan pekerjaan Tukang Gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat Izin Tukang Gigi.

    Tukang Gigi yang telah mendapatkan Izin Tukang Gigi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mendaftarkan diri kembali kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.

    Izin Tukang Gigi berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.

    Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan visitasi dan verifikasi data berdasarkan permohonan untuk menerbitkan Izin Tukang Gigi.

    Proses penerbitan Izin Tukang Gigi dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tukang Gigi :


  • No. Rekomendasi OP :
  • Hari Praktik :
  • Waktu Praktik :