Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Lingkungan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (Proses produksi tanaman pangan) | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | keterangan jaminan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah; rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati, jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan dan keterpaduan) | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | bukti kepemilikan atau penguasaan lahan produksi benih tanaman pangan; rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati, jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (Perbenihan tanaman pangan) | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan
- keterangan jaminan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah; dan
- rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
- bukti kepemilikan atau penguasaan lahan produksi benih tanaman pangan; dan
- rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian
Izin Usaha Tanaman Pangan meliputi :
a. proses produksi tanaman pangan;
b. penanganan pascapanen tanaman pangan;
c. keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen;
d. perbenihan tanaman.
Permohonan Izin Usaha tanaman pangan dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas skala usaha tertentu
Persyaratan Umum :
Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :
Proses produksi tanaman pangan;
Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.
Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan dan keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen terdiri atas :
Perbenihan tanaman pangan terdiri atas.
Kewajiban pelaku usaha setelah memeperoleh izin usaha yang berlaku efektif terdiri atas:
a. untuk proses produksi tanaman pangan:
1. membuat rencana kerja, laporan usaha, dan laporan kemitraan pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
2. menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan; dan
3. melakukan kemitraan budi daya tanaman pangan; dan
b. untuk penanganan pascapanen tanaman pangan dan keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen:
1. membuat rencana kerja, laporan usaha, dan laporan kemitraan pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; dan
2. menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan.
c. untuk perbenihan tanaman:
1. membuat rencana kerja produksi benih tanaman;
2. keterangan kelayakan sebagai produsen benih bina yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih;
3. bertanggung jawab atas mutu benih bina yang diproduksi;
4. memiliki atau menguasai fasilitas, kapasitas prosesing, dan penyimpanan untuk produksi benih tanaman pangan; dan
5. mendokumentasikan data benih yang diproduksi.
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Pemenuhan Komitmen
1. Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha perkebunan yang diterbitkan di awal.
2. Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
3. Hasil evaluasi dinotifikasi ke sistem OSS.
4. Izin Usaha perkebunan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
- Luas Lokasi :
- Komoditi/ jenis :
- kapasitas produksi :