Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan :


Menampilkan 1-10 dari 10 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin LingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (Proses produksi tanaman pangan)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9keterangan jaminan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah; rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati, jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan dan keterpaduan)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10bukti kepemilikan atau penguasaan lahan produksi benih tanaman pangan; rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati, jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika (Perbenihan tanaman pangan)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

    Izin Usaha Tanaman Pangan meliputi :

    a. proses produksi tanaman pangan;

    b. penanganan pascapanen tanaman pangan;

    c. keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen;

    d. perbenihan tanaman.

     

    Permohonan Izin Usaha tanaman pangan dilakukan oleh Pelaku Usaha di atas skala usaha tertentu

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :

    Proses produksi tanaman pangan;

    Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

    Penanganan Pascapanen Tanaman Pangan dan keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen terdiri atas :

    1. keterangan jaminan bahan baku berisi sumber bahan baku dan jumlah; dan
    2. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

    Perbenihan tanaman pangan terdiri atas.

    1. bukti kepemilikan atau penguasaan lahan produksi benih tanaman pangan; dan
    2. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH), jika  menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika.

    Kewajiban pelaku usaha setelah memeperoleh izin usaha yang berlaku efektif terdiri atas:

    a. untuk proses produksi tanaman pangan:

    1. membuat rencana kerja, laporan usaha, dan laporan kemitraan pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;

    2. menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan; dan

    3. melakukan kemitraan budi daya tanaman pangan; dan

    b. untuk penanganan pascapanen tanaman pangan dan keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen:

    1. membuat rencana kerja, laporan usaha, dan laporan kemitraan pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; dan

    2. menerapkan sistem jaminan mutu produk hasil tanaman pangan.

           c. untuk perbenihan tanaman:

    1. membuat rencana kerja produksi benih tanaman;

    2.  keterangan kelayakan sebagai produsen benih bina yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih;

    3. bertanggung jawab atas mutu benih bina yang diproduksi;

    4. memiliki atau menguasai fasilitas, kapasitas prosesing, dan penyimpanan untuk produksi benih tanaman pangan; dan

    5. mendokumentasikan data benih yang diproduksi.

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy

    Pemenuhan Komitmen

    1. Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen  melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha perkebunan yang diterbitkan di awal.

    2. Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen

    3. Hasil evaluasi dinotifikasi ke sistem OSS.

    4. Izin Usaha perkebunan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi

     


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Tanaman Pangan :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
  • Luas Lokasi :
  • Komoditi/ jenis :
  • kapasitas produksi :