Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Lingkungan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Komitmen berupa rekomendasi bibit dan/atau benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan:
-
-
-
-
-
-
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan;
-
-
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;
1. Izin Usaha Peternakan diberikan untuk :
a. usaha budi daya peternakan; dan
b. usaha pembibitan peternakan.
2. Permohonan Izin Usaha Peternakan untuk usaha budidaya peternakan dilakukan oleh :
a. Pelaku Usaha peternakan skala menengah atau besar; atau
b. pihak tertentu.
3. Pihak tertentu sebagimana dimaksud pada poin 2 huruf b hanya dapat melakukan usaha budi daya peternakan untuk kepentingan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Permohonan Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha peternakan.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :
Pemenuhan Komitmen untuk Izin Usaha Peternakan terdiri atas :
a. keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan;
b. dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru, selain Komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditambahkan Komitmen berupa rekomendasi bibit dan/atau benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak.
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Pemenuhan Komitmen :
(1) Perusahaan peternakan wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha peternakan diterbitkan di awal.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
(3) Hasil evaluasi dinotifikasi ke sistem OSS.
(4) Izin Usaha peternakan berlaku efektif setelah perusahaan peternakan dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
- Komoditi/ jenis ternak :
- kapasitas produksi :
- rekomendasi bibit dan/atau benih ternak :
- Luas Lokasi :