Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan :


Menampilkan 1-9 dari 9 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin LingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Komitmen berupa rekomendasi bibit dan/atau benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit TernakWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan:


              1.  

    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;

    1. Izin Usaha Peternakan diberikan untuk :

    a. usaha budi daya peternakan; dan

    b. usaha pembibitan peternakan.

              1.  

    2. Permohonan Izin Usaha Peternakan untuk usaha budidaya peternakan dilakukan oleh :

    a. Pelaku Usaha peternakan skala menengah atau besar; atau

    b. pihak tertentu.

              1.  

    3. Pihak tertentu sebagimana dimaksud pada poin 2 huruf b hanya dapat melakukan usaha budi daya peternakan untuk kepentingan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    4. Permohonan Izin Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada poin 2 huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha peternakan.

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Pemenuhan Komitmen untuk Izin Usaha Peternakan terdiri atas :

          1.  

    a. keterangan mengenai jenis komoditas, galur, dan lokasi usaha peternakan; 

    b. dalam hal galur yang akan digunakan merupakan galur baru, selain Komitmen sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditambahkan Komitmen berupa rekomendasi bibit dan/atau benih ternak yang akan dikembangkan dari Komisi Bibit Ternak.

     

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy

    Pemenuhan Komitmen :

    (1) Perusahaan peternakan wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha peternakan diterbitkan di awal.

    (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen

    (3) Hasil evaluasi dinotifikasi ke sistem OSS.

    (4) Izin Usaha peternakan berlaku efektif setelah perusahaan peternakan dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Peternakan :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
  • Komoditi/ jenis ternak :
  • kapasitas produksi :
  • rekomendasi bibit dan/atau benih ternak :
  • Luas Lokasi :