Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Okupasi Terapis


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Daftar sarana, peralatan dan perlengkapan administrasi sesuai kebutuhan pelayananWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2Fotokopi ijazah yang dilegalisirWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3fotokopi SIP pertama untuk pengurusan SIP keduaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku dan dilegalisirWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin PraktikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
7Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiriWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli )WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Okupasi Terapis:


    Persyaratan Umum :

    1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Email aktif;

    Persyaratan Teknis :

    1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
    2. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
    3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir 1 (satu) lembar;
    4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
    5. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan / tempat praktik pelayanan mandiri;
    6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
    7. Daftar sarana, peralatan dan perlengkapan administrasi sesuai kebutuhan pelayanan untuk praktik pelayanan mandiri.
    8. Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.

    Catatan :

    1. Praktik Mandiri dilaksanakan melalui Verifikasi Lapangan
    2. Praktif di fasilitas kesehatan tanpa verifikasi lapangan
    3. Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan dan praktik terapis wicara.
    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 548/MENKES/PER/V/2007 tentang Registrasi dan Izin Praktik Okupasi Terapis.
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis;
    4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1277/MENKES/SK/VIII/2003 tentang Tenaga Akupunktur.

    Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :

    a. Untuk Fisioterapis : SIPF diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat kerja/praktik.

    Kualifikasi Pendidikan Fisioterapis, terdiri dari :

    1. 1. Fisioterapis Ahli Madya; lulusan program Diploma Tiga Fisioterapi.
    2. 2. Fisioterapis Sarjana Sains Terapan; lulusan program Diploma Empat atau Sarjana Terapan Fisioterapi.
    3. 3. Fisioterapis Profesi; lulusan program Profesi Fisioterapi.
    4. 4. Fisioterapis Spesialis; lulusan program spesialis Fisioterapi.

    Fisioterapis yang menjalankan Praktik Pelayanan Fisioterapi secara Mandiri harus merupakan Fisioterapis Profesi atau Fisioterapis Spesialis.

    Fisioterapis Ahli Madya atau Fisioterapis Sains Terapan hanya dapat bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

    b. Untuk Okupasi Terapis : SIPOT diberikan maksimal untuk 2 (dua) sarana pelayanan okupasi terapis.

    Okupasi Terapis adalah lulusan pendidikan okupasi terapi minimal setingkat Diploma Tiga.

    c. Untuk Terapis Wicara : SIPTW hanya berlaku pada satu sarana pelayanan terapi wicara.

    d. Tenaga Akupunktur adalah setiap orang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Akupunktur yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

    Jangka Waktu penyelesaian         : 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Okupasi Terapis :


  • Nomor STR :
  • Masa Berlaku STR :
  • No. Rekomendasi OP :
  • Hari Praktik : :
  • Waktu Praktik : :
  • SIPOT Ke :