Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Lingkungan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS) , Detail Engineering Design dan Master Plan; dan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Pemenuhan pelayanan alat kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan.
- Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS) , Detail Engineering Design dan Master Plan; dan
- Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan Umum :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Sarana dan Prasarana Usaha:
Persyaratan Teknis
Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy
Untuk mendapatkan lzin mendirikan Rumah Sakit yang berlaku efektif, Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB wajib memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perund€mg-undangan mengenai pelayanan pertzinan terintegrasi secara elektronik.
Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha diberikan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
Pemenuhan Komitmen dilakukan melalui sistem OSS dengan menyampaikan:
a. dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibilitg Study (FS), Detail Engineeing Design (DED), dan Master Plan; dan
b. pemenuhan pelayanan alat kesehatan. Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen dalam jangka waktu paling Lama 7 (tujuh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan komitmen.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten I kota melalui sistem OSS.
Dalam rangka melakukan perbaikan Pelaku Usaha dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS.
Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan Komitmen paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan kembali pemenuhan Komitmen.
Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan persetujuan atau penolakan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Rumah Sakit :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :