Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit :


Menampilkan 1-9 dari 9 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usaha WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS) , Detail Engineering Design dan Master Plan; danWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Pemenuhan pelayanan alat kesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Sarana dan Prasarana Usaha:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan.

    Persyaratan Teknis

    1. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility Study (FS) , Detail Engineering Design dan Master Plan; dan
    2. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

    Untuk mendapatkan lzin mendirikan Rumah Sakit yang berlaku efektif, Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB wajib memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perund€mg-undangan mengenai pelayanan pertzinan terintegrasi secara elektronik.

    Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha diberikan paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

    Pemenuhan Komitmen dilakukan melalui sistem OSS dengan menyampaikan:

    a. dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibilitg Study (FS), Detail Engineeing Design (DED), dan Master Plan; dan

    b. pemenuhan pelayanan alat kesehatan. Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen dalam jangka waktu paling Lama 7 (tujuh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan komitmen.

    Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan sejak diterimanya hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten I kota melalui sistem OSS.

    Dalam rangka melakukan perbaikan Pelaku Usaha dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya notifikasi perbaikan melalui sistem OSS.

    Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan Komitmen paling lama 7 (tujuh) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan kembali pemenuhan Komitmen.

    Berdasarkan hasil verifikasi, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan persetujuan atau penolakan kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Mendirikan Rumah Sakit :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Rumah Sakit :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :