Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin Usaha / Izin PendirianWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Oprasional/PenyelenggaraanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air PermukaanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang HasundutanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8dokumen pendirian/perubahan Lembaga -WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah:


    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab;
    4. fotokopi dokumen pendirian Lembaga yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Email aktif;
    6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar.

    Persyaratan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan;
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan.

    PersyaratanTeknis terdiri atas:

    1. Izin Usaha;
    2. Izin Komersial/ Operasional Kegiatan Usaha;
    3. Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.;
    4. Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan;

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah Untuk Instansi Pemerintah :


  • No. Rekomendasi Teknis Lingkungan Hidup :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :