Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah :
Menampilkan 1-7 dari 7 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
2 | fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Lembaga | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Mendirikan Bangunan atau Surat sewa menyewa atau surat persetujuan penggunaan bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Dokumen hasil studi kelayakan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Dokumen yang memuat : Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses pendidikan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab;
- fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Lembaga;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
- Izin Mendirikan Bangunan atau Surat sewa menyewa atau surat persetujuan penggunaan bangunan.
- hasil studi kelayakan;
- isi pendidikan;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- pembiayaan pendidikan;
- sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan.
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Persyaratan Umum :
Persyaratan Prasarana :
Persyaratan Teknisl :
Hasil studi kelayakan meliputi :
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :