Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah :


Menampilkan 1-7 dari 7 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat/PenanggungjawabWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3fotokopi Surat Keputusan Pembentukan LembagaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Mendirikan Bangunan atau Surat sewa menyewa atau surat persetujuan penggunaan bangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Dokumen hasil studi kelayakanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Dokumen yang memuat : Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses pendidikanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah:


    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Surat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab;
    4. fotokopi Surat Keputusan Pembentukan Lembaga;
    5. Email aktif;
    6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;

    Persyaratan Prasarana :

    1. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    2. Izin Mendirikan Bangunan atau Surat sewa menyewa atau surat persetujuan penggunaan bangunan.

    Persyaratan Teknisl :

    1. hasil studi kelayakan;
    2. isi pendidikan;
    3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    4. sarana dan prasarana pendidikan;
    5. pembiayaan pendidikan;
    6. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
    7. manajemen dan proses pendidikan.

    Hasil studi kelayakan meliputi :

    1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
    2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
    3. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
    4. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal Instansi Pemerintah :


  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :