Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Instansi Pemerintah


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Instansi Pemerintah :


Menampilkan 1-7 dari 7 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2dokumen pendirian/perubahan LembagaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3SUrat Keputusan Pengangkatan Pejabat/Penanggungjawab (Instansi Pemerintah)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Dokumen hasil studi kelayakanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Dokumen yang memuat : Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses pendidikanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Instansi Pemerintah :


    Persyaratan Umum

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopy Surat Keputusan Pengangakatan Pejabat Penanggungjawab;
    4. fotokopi dokumen pendirian Lembaga yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Email aktif;
    6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;

    Komitmen Izin Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan atau Surat sewa menyewa minimal 3 (tiga) tahun bila bangunan bukan milik sendiri.

    Komitmen Izin Operasional/Komersial :

    1. hasil studi kelayakan;
    2. isi pendidikan;
    3. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
    4. sarana dan prasarana pendidikan;
    5. pembiayaan pendidikan;
    6. sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
    7. manajemen dan proses pendidikan.

    Hasil studi kelayakan meliputi :

      1. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
      2. hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan Pendidikan Formal dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
      3. data mengenai perimbangan antara jumlah satuan Pendidikan Formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut;
      4. data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis;
      5. data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada;
      6. data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
      7. dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

     


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal Instansi Pemerintah :


  • Dasar Pembentukan/Pendirian :
  • Klasifikasi Kegiatan/Usaha :
  • Kegiatan/ Usaha Pokok (KBLI Lima Angka) :