Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C :


#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
Tidak ada data yang ditemukan.

Informasi Tambahan Tentang Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di bidang Perdagangan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Sertifikat BPJS Ketenagakerjaaan dan BPJS Kesehatan
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Izin Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan Teknis Pemenuhan Komitmen :

    1. Surat Izin Usaha Perdagangan Efektif
    2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Efektif
    3. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung;
    4. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Bea Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang Surat Keterangan Perdagangan Minuman Beralkohol

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B Dan C :