Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah :
Menampilkan 1-8 dari 8 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp.6000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Dokumen Pendirian Lembaga/ Instasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Usaha/Izin Operasional | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah B3 sesuai ketentuan dibidang lingkungan hidup | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Dokumen bukti kepemilikan hak atas tanah | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Surat permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab dan lembaga/instansi;
- fotokopi dokumen pendirian lembaga/instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dokumen kepemilikan hak atas tanah
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Izin Usaha/ izin operasional/Komersial
- Rekomendasi Teknis Kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.
- Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
- Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa
- Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
- - pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; dan
- - penyimpanan Limbah B3.
Dasar Hukum :
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk skala kabupaten meliputi :
1. Pengumpulan Limbah B3.
2. Penyimpanan Limbah B3.
Persyaratan :
Penting :
Kewenangan Kabupaten :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah :
- Dasar Pembentukan/Pendirian :
- No/tanggal surat permohonan :
- Perihal :
- Nomor dan tanggal surat laporan :
- Nomor dan tanggal rekomendasi :
- Jenis Pengelolaan :
- Jenis limbah :
- Kode Limbah :
- Uraian :
- Cara Penyimpanan dan Pengumpulan :
- Jenis Fasilitas Pengelolaan :
- Kapasitas Pengelolaan :
- Alat Tanggap Darurat :
- langkah-langkah pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 :
- Kandungan Zat Pencemar :