Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp.6000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2Dokumen Pendirian Lembaga/ InstasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Izin Lingkungan dan Dokumen LingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Usaha/Izin OperasionalWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Rekomendasi Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang HasundutanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah B3 sesuai ketentuan dibidang lingkungan hidupWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Dokumen bukti kepemilikan hak atas tanahWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
    2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk skala kabupaten meliputi :

    1. Pengumpulan Limbah B3.

    2. Penyimpanan Limbah B3.

    Persyaratan :

    1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab dan lembaga/instansi;
    4. fotokopi dokumen pendirian lembaga/instansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Dokumen kepemilikan hak atas tanah
    6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    7. Izin Lingkungan dan Dokumen Lingkungan
    8. Izin Mendirikan Bangunan
    9. Izin Usaha/ izin operasional/Komersial
    10. Rekomendasi Teknis Kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.
    11. Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

    Kewenangan Kabupaten :

    1. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa
    2. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
    •     - pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; dan
    •     - penyimpanan Limbah B3.

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil Instasi Pemerintah :


  • Dasar Pembentukan/Pendirian :
  • No/tanggal surat permohonan :
  • Perihal :
  • Nomor dan tanggal surat laporan :
  • Nomor dan tanggal rekomendasi :
  • Jenis Pengelolaan :
  • Jenis limbah :
  • Kode Limbah :
  • Uraian :
  • Cara Penyimpanan dan Pengumpulan :
  • Jenis Fasilitas Pengelolaan :
  • Kapasitas Pengelolaan :
  • Alat Tanggap Darurat :
  • langkah-langkah pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 :
  • Kandungan Zat Pencemar :