Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Bidan


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Bidan :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Daftar sarana prasarana sesuai persyaratan untuk Praktik Mandiri BidanOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2fotokopi SIP Kesatu untuk SIP Kedua OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3fotokopi STRB yang dilegalisir pejabat berwenang (Jika STR dalam proses penerbitan, dapat dibuktikan dengan permohonan penerbitan STR dari instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 lembar)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
6Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin sebagai tempat praktiknya;WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
7surat persetujuan dari atasan langsung bagi bidan yang bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktuWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli )WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Bidan:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

    Persyaratan Umum :

    1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Email aktif;

    Persyaratan Teknis :

    1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
    2. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar;
    3. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
    4. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat bidan berpraktik;
    5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
    6. Rekomendasi dari organisasi profesi;
    7. Daftar sarana prasarana sesuai persyaratan untuk Praktik Mandiri Bidan;
    8. Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.

    Catatan :

    1. Praktik Mandiri dilaksanakan melalui Verifikasi Lapangan

    2. Praktif di fasilitas kesehatan tanpa verifikasi lapangan

    3. Seluruh Persyaratan di scan (pdf/jpg) dan/atau bentuk foto (jpg) dan diupload

    Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :

    SIPB diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik, baik fasilitas pelayanan kesehatan maupun praktik mandiri.

    Dalam menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan Paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan Diploma Tiga (DIII).

    Jangka Waktu penyelesaian         : 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Bidan :


  • Nomor STR :
  • STR Berlaku s.d. :
  • No. Rekomendasi OP :
  • Hari Praktik :
  • Waktu Praktik :
  • SIPB Ke :