Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Perawat


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Perawat :


Menampilkan 1-7 dari 7 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Fotocopy STR yang dilegalisir (Apabila STR dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR dari instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan fotokopi STR lama 1 lembar)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
2fotokopi SIP Kesatu Untuk SIP KeduaOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin PraktikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
6Surat pernyataan memiliki tempat praktikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
7Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli )WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Perawat:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.

    Persyaratan Umum :

    1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Email aktif

    Persyaratan Teknis :

    1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dilegalisasi 1 (satu) lembar;
    2. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
    3. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
    4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
    5. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik;
    6. Rekomendasi dari organisasi profesi PPNI setempat;
    7. Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.

    Catatan :

        1.  
    1. Praktik Mandiri dilaksanakan melalui Verifikasi Lapangan
    2. Praktif di fasilitas kesehatan tanpa verifikasi lapangan
    3. Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

    Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :

    SIPP diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik.

    Perawat yang menjalankan Praktik Mandiri berpendidikan Diploma Tiga (DIII)

    14 (empat belas) hari kerja

    Jangka Waktu penyelesaian         : 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Perawat :


  • Nomor STR :
  • STR Berlaku s.d. :
  • No. Rekomendasi OP :
  • Hari Praktik :
  • Waktu Praktik :
  • SIPP Ke :