Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Apotik


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Apotik :


Menampilkan 1-11 dari 11 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) PenanggungjawabWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) PenanggungjawabWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Gambar/Denah bangunan ApotekWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Daftar sarana dan prasaranaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
11Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Apotik:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan pemenuhan komitmen lzin Apotek terdiri atas:

    1. Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA);
    2. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA);
    3. Denah bangunan;
    4. Daftar sarana dan prasarana; dan
    5. Berita acara pemeriksaan.

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

    Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/lzin Toko Obat.

    Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha pating lama 6 (enam) bulan.

    Untuk pemenuhan Komitmen, Pelaku Usaha menyampaikan dokumen pemenuhan Komitmen melalui sistem OSS.

    Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) Hari sejak Pelaku Usaha memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik

    Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam melakukan Pemeriksaan lapangan melibatkan unsur dinas kesehatan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas tenaga kefarmasian dan tenaga lainnya yang menangani bidang sarana dan prasarana.

    Dalam pemeriksaan lapangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota membuat berita acara pemeriksaan.

    Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen lzin Apotek/lzin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

    Dalam hal berdasarkan berita acara pemeriksaan diperlukan perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

    Pelaku Usaha wajib melakukan perbaikan dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupatenlkota melalui sistem OSS paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya hasil evaluasi.

    Berdasarkan perbaikan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha dan dinyatakan tidak terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen lzin Apotek/ lzinToko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

    Penyampaian notifikasi pemenuhan Komitmen lzin Apotek /Izin Toko Obat merupakan pemenuhan Komitmen lzin Apotek /lzin Toko Obat.

    Berdasarkan hasil evaluasi dan verilikasi menyatakan Pelaku Usaha tidak memenuhi Komitmen, Pemerintah Daerah kabupatenlkota menyampaikan notifikasi penolakan melalui sistem OSS.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Apotik :


  • Nomor NIB :
  • Nomor STRA :
  • STRA Berlaku s.d. :
  • Nomor SIPA :
  • SIPA Berlaku s.d. :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :