Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek :


Menampilkan 1-18 dari 18 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekeijasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum KoperasiOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dari dinas terkaitWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
11Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNKWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
12Salinan SRUT (untuk kendaraan baru)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
13Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baruWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
14Foto kendaraan yang akan diberi izinWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
15Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
16Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Dinas yang membidangi perhubungan darat kabupatenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
17Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
18Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikanOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat;

    Izin penyelenggaraan angkutan orang, meliputi:

    a. izin usaha angkutan orang dalam trayek;

    b. izin usaha angkutan tidak dalam trayek; dan

    c. izin trayek/operasi angkutan umum.

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. Bukti pembayaran PNBP;
    7. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    8. Email aktif;
    9. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    10. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :

    Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek;

    1. Persyaratan Administrasi

    1. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    2. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
    3. Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
    4. Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dari dinas terkait;
    5. Salinan STNK;
    6. Salinan SRUT(Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) (untuk kendaraan baru);
    7. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru;
    8. Foto kendaraan yang akan diberi izin;

    2. Persyaratan Teknis:

    1. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi Perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
    2. Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Dinas yang membidangi perhubungan darat kabupaten
    3. Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
    4. Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan;

    Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan :

    1. 1. Surat permohonan pembahruan masaberlaku kartu pengawasan ;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek ;
    3. Salinan STNK yang masih berlaku ;
    4. Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku ;

    Penambahan Kendaraan :

    1. Surat permohonan penambahan kendaraan ;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan  Dalam Trayek;
    3. Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
    4. Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
    5. Salinan STNK;
    6. Salinan SRUT (untuk kendaraan baru );
    7. Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
    8. Foto kendaraan yang akan di beri izin

    Penggantian Dokumen Perizinan yang Hilang dan Rusak:

    1. Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
    2. Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
    3. Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia massa;
    4. Melampirkan bukti dokumen yang rusak.

    Perubahan Identitas Perusahaan :

      1. Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
      2. Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM ;
      3. Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
      4. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
      5. Salinan STNK ;
      6. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku ;
      7. Foto kendaraan yang akan diberi izin

    Penggantian / Peremajaan Kendaraan:

    1. Surat permohonan penggantian / peremajaan kendaraan ;
    2. Salinan Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
    3. Salinan STNK yang m sih berlaku ;
    4. Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru );
    5. Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
    6. Kartu Pengawasan kendaraan yang diganti
    7. Foto kendaraan yang akan diberi izin.

    Pembukaan Cabang Perusahaan :

      1. Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan ;
      2. Akta pendirian dan atau perubahan terakhir;
      3. Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari KemenkumHam ;
      4. Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek , bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan ;
      5. Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan ;
      6. Surat peijanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
      7. Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi Perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
      8. Rencana  bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :