Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekeijasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dari dinas terkait | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
11 | Surat rekomendasi dari Gubernur Salinan STNK | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
12 | Salinan SRUT (untuk kendaraan baru) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
13 | Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
14 | Foto kendaraan yang akan diberi izin | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
15 | Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
16 | Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Dinas yang membidangi perhubungan darat kabupaten | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
17 | Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
18 | Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- Bukti pembayaran PNBP;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
- Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan/atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan;
- Surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
- Surat persetujuan penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek dari dinas terkait;
- Salinan STNK;
- Salinan SRUT(Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) (untuk kendaraan baru);
- Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru;
- Foto kendaraan yang akan diberi izin;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi Perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki;
- Kesesuaian dengan perencanaan kebutuhan kendaraan (kuota) yang ditetapkan oleh Dinas yang membidangi perhubungan darat kabupaten
- Menyusun Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen;
- Menyiapkan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan paling lama 3 (tiga) bulan sejak izin penyelenggaraan angkutan orang diberikan;
- 1. Surat permohonan pembahruan masaberlaku kartu pengawasan ;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan angkutan Tidak Dalam Trayek ;
- Salinan STNK yang masih berlaku ;
- Salinan Bukti Lulus Uji Berkala yang masih berlaku ;
- Surat permohonan penambahan kendaraan ;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
- Laporan Pelayanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
- Surat persetujuan penambahan kendaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
- Salinan STNK;
- Salinan SRUT (untuk kendaraan baru );
- Salinan bukti lulus uji berkala (untuk kendaraan bukan baru)
- Foto kendaraan yang akan di beri izin
- Surat permohonan penggantian dokumen yang hilang atau rusak;
- Salinan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Dalam Trayek;
- Surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dokumen yang hilang dan bukti pengumuman terhadap dokumen yang hilang dimedia massa;
- Melampirkan bukti dokumen yang rusak.
-
- Surat permohonan perubahan identitas perusahaan;
- Akta perubahan badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM ;
- Salinan surat keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
- Salinan STNK ;
- Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku ;
- Foto kendaraan yang akan diberi izin
- Surat permohonan penggantian / peremajaan kendaraan ;
- Salinan Surat Keputusan izin penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
- Salinan STNK yang m sih berlaku ;
- Salinan bukti lulus uji yang masih berlaku (untuk kendaraan bukan baru );
- Salinan SRUT untuk kendaraan baru;
- Kartu Pengawasan kendaraan yang diganti
- Foto kendaraan yang akan diberi izin.
-
- Surat permohonan pembukaan cabang perusahaan ;
- Akta pendirian dan atau perubahan terakhir;
- Bukti pengesahan sebagai badan hukum dari KemenkumHam ;
- Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek , bermaterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan ;
- Surat pernyataan kesanggupan memiliki dan /atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermeterai, dan ditandatangani pimpinan perusahaan ;
- Surat peijanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan Perusahaan Angkutan Umum yang berbentuk badan hukum Koperasi;
- Memiliki dan/atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas yang membidangi Perhubungan yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki; dan
- Rencana bisnis (business plan) Perusahaan Angkutan Umum yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Darat;
Izin penyelenggaraan angkutan orang, meliputi:
a. izin usaha angkutan orang dalam trayek;
b. izin usaha angkutan tidak dalam trayek; dan
c. izin trayek/operasi angkutan umum.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :
Izin Usaha Angkutan Orang Dalam Trayek;
1. Persyaratan Administrasi
2. Persyaratan Teknis:
Pembaruan Masa Berlaku Kartu Pengawasan :
Penambahan Kendaraan :
Penggantian Dokumen Perizinan yang Hilang dan Rusak:
Perubahan Identitas Perusahaan :
Penggantian / Peremajaan Kendaraan:
Pembukaan Cabang Perusahaan :
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :