Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Mendirikan Bangunan atau Surat Keterangan surat sewa menyewa atau pinjam oakai | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Dokumen hasil studi kelayakan yang memuat : Isi Pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi dan manajemen dan proses pendidikan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal:
- pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
- satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
- Izin Mendirikan Bangunan atau Surat sewa menyewa atau surat persetujuan penggunaan bangunan.
- Izin Usaha
- hasil studi kelayakan;
- isi pendidikan;
- jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
- sarana dan prasarana pendidikan;
- pembiayaan pendidikan;
- sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
- manajemen dan proses pendidikan.
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
- hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial, dan budaya;
- data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
- dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 Tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal untuk pendirian :
Persyaratan Umum :
Pemenuhan Komitmen Izin Usaha :
Pemenuhan Komitmen izin Operasional/ Komersial :
Hasil studi kelayakan meliputi :
Penting :
Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha untuk pendirian:
a. pendidikan anak usia dini nonformal, yaitu kelompok bermain, tempat penitipan anak, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
b. satuan pendidikan nonformal, yaitu pusat kegiatan masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan serta satuan pendidikan nonformal sejenis.
Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dari Lembaga OSS akan diberikan Izin Usaha oleh Lembaga OSS setelah Lembaga OSS menerbitkan:
a. izin lokasi;
b. izin lokasi perairan;
c. izin lingkungan; dan/atau
d. IMB, berdasarkan Komitmen.
Penerbitan izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan/atau IMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Selain menerima Izin Usaha dari Lembaga OSS, Pelaku Usaha akan mendapatkan Izin Operasional setelah memenuhi Komitmen Izin Operasional.
Komitmen Izin Operasional Pelaku Usaha mengacu pada standar nasional pendidikan.
Komitmen Izin Operasional wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha paling lama 1 (satu) tahun sejak diterimanya Izin Usaha.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya pemenuhan Komitmen dari Pelaku Usaha.
Izin Operasional akan dikeluarkan oleh Lembaga OSS setelah Pemerintah Daerah memastikan terpenuhinya Komitmen Izin Operasional oleh Pelaku Usaha.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal :
- Nomor Induk Berusaha :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :