Gambaran Umum Perizinan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan mengacu pada Tugas Pokok dan Fungsi yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 dengan penjabaran sebagai berikut :
Tugas Pokok : Membantu Kepala Daerah Melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu dan pembinaan BUMD.
Fungsi :
- Perumusan kebijakan dibidang penyelengaraan administrasi pelayanan Penanaman Modal, Terpadu Satu Pintu dan pembinaan BUMD;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan administrasi pelayanan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan pembinaan BUMD;
- Penyelenggaraan pelayanan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan pembinaan BUMD;
- Pembangunan, pembinaan dan pengembangan kemudahan penanaman modal di daerah, penyusunan, penyediaan dan penyajian peta potensi investasi penanaman modal, penyelenggaraan promosi penanaman modal, pengkajian kelayakan penanaman modal daerah;
- Perumusan, penyusunan dan pembahasan pembentukan BUMD;
- Pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan penanaman modal;
- Pengumpulan, pengolahan, penyediaan dan penyajian data dan informasi lengkap mengenai perizinan dan non perizinan, pengelolaan data, informasi dan dokumen perizinan dan non perizinan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- Pengoordinasian SKPD terkait dalam rangka pelayanan perizinan dan non perizinan serta penanaman modal;
- Publikasi kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dan penanaman modal;
- Pelaksanaan pelayanan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah, pengawasan,pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perizinan dan non perizinan di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah, pengumpulan, pengelolaan, penyediaan dan penyajian data dan informasi di bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan daerah;
- Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan pembinaan BUMD;