Frequenty Ask Question (FAQ) / Pertanyaan Yang Sering

Apa yang diperlukan untuk mendaftar/memperoleh akun di Perizinan ?

Yang diperlukan untuk mendaftar adalah : Email.

Email

Untuk bisa masuk dalam aplikasi SIPATURE HUMBHAS terlebih dahulu anda harus mendaftarkan akun email yang aktifl. Setelah akun email didaftar, maka akan dikirimkan link aktifasi akun untuk bisa login ke aplikasi. Silahkan klik link aktifasi pada email anda, maka akun anda baru bisa aktif.

Dokumen apa yang diperlukan untuk proses pendaftaran perizinan ?

Dokumen yang diperlukan untuk proses perizinan adalah sebagai berikut :

       Perorangan

  • File gambar Pas Foto yang berwarna discan
  • File gambar KTP/Passport yang telah discan
  • File gambar NPWP yang telah discan
  • Dan dokumen-dokumen persyaratan perizinan yang telah discan

       Perusahaan

  • File gambar Pas Foto yang berwarna Penanggung Jawab Perusahaan
  • File gambar KTP/Passport yang telah discan Penanggung Jawab Perusahaan
  • File gambar NPWP yang telah discan Penanggung Jawab Perusahaan
  • File gambar NPWP Perusahaan discan
  • Dan dokumen-dokumen persyaratan perizinan yang telah discan

Dokumen Perizinan yang hanya 1 (satu) lembar bisa di photo maupun di scan dan jenis penyimpanannya dalam bentuk "jpg"

Jenis izin apa yang dapat diperoleh secara elektronik ?

Izin yang dapat diperoleh secara elektronik adalah izin yang telah diakui oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan yang dapat dilihat pada link berikut : Daftar Izin

Apa bedanya akun perorangan dan akun perusahaan ?

  • Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan
  • Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha