Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisir | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Fotokopi ijazah yang dilegalisir | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Surat pernyataan memiliki tempat praktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan yang bersangkutan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli ) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Fotokopi surat penugasan bagi masing-masing tenaga kesehatan lingkungan yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | fotokopi SIP Kesatu untuk pengurusan SIP Kedua | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian:
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
- Email aktif;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
- Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Rekomendasi dari organisasi profesi;
- Fotokopi surat penugasan bagi masing-masing tenaga kesehatan lingkungan yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.
- Diploma Tiga Penilik Kesehatan ; atau
- Diploma Empat/Sarjana Terapan/Sarjana Kesehatan Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknologi Lingkungan/Teknik Lingkungan/Teknik Sanitasi.
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Tenaga Sanitarian.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Teknis :
Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :
Untuk Tenaga Sanitarian : SIPTS diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik, berupa ; puskesmas, klinik, rumah sakit; dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Kualifikasi Tenaga Sanitarian terdiri dari :
1. Sanitarian ; memiliki ijazah Profesi Kesehatan Lingkugan.
2. Teknisi Sanitarian Utama (Technical Sanitarian) ; memiliki Ijazah :
3. Teknisi Sanitarian Madya (Junior Technical Sanitarian); memiliki ijazah Diploma Tiga Ahli Madya Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan/Teknologi Sanitasi.
4. Teknisi Sanitarian Pratama (Assistent Technical Sanitarian); memiliki ijazah Diploma Satu Kesehatan Lingkungan/Pembantu Penilik Hygiene.
5. Asisten Teknisi Sanitarian (Junior Assistent Technical Sanitarian); memiliki ijazah SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kesehatan Lingkungan/Sanitasi/Plumbing).
Jangka Waktu penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
Biaya/ Retribusi : Rp. 0,- (gratis)
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Sanitasi Lingkungan/sanitarian :
- Nomor STR :
- Masa Berlaku STR :
- Praktik Sebagai :
- Lulusan :
- Hari Praktik :
- Waktu Praktik :
- SIPTS Ke :