Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional :
Menampilkan 1-5 dari 5 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
2 | Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dilegalisir apabila dalam penguruan dapat melampirkan tanda bukti pengurusan baik online maupun dari instansi yang berwenang dan melampirkan STR lama | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Fotokopi surat penugasan bagi masing-masing tenaga kesehatan tradisional yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan; | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | fotokopi SIP pertama untuk SIP kedua | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli ) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional:
- Permohonan Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional materai 6.000;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
- Email aktif
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Kesehatan Tradisional (STRTKT) yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
- Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
- Fotokopi surat penugasan bagi masing-masing tenaga kesehatan tradisional yang bertugas di Pemerintah Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan;
- Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.
Dasar Hukum :
Sarjana Terapan Optometri atau Sarjana Profesi Optometri) : SIPO berlaku paling banyak di 2 (dua) fasilitas pelayanan kesehatan.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Teknis :
Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional :
- No. STR :
- Masa Berlaku STR :
- Surat Penugasan :
- Hari Praktik :
- Waktu Praktik :
- SIPTKT Ke :