Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Teknisi Elektromedis


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Teknisi Elektromedis :


Menampilkan 1-7 dari 7 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2Fotokopi ijazah yang dilegalisir WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang dilegalisirWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik pelayanan secara mandiriWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6fotokopi SIP pertama untuk pengurusan SIP keduaOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli )WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Teknisi Elektromedis:


    Dasar Hukum :

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan 

    3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis.

    .Persyaratan Umum :

    1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    2. Fotokopi dan Scan KTP Pemohon;
    3. Fotokopi dan Scan NPWP ;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Email aktif.

    Persyaratan Teknis :

    1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir 1 (satu) lembar;
    2. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang ;
    3. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
    4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Asli);
    5. Surat Keterangan Bekerja dari tempat praktik (Asli)
    6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
    7. Untuk SIP ke-2 harus melampirkan fotokopi SIP ke-1 (untuk yang memiliki SIP lebih dari satu)

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

    Penting :
    1. Mengajukan permohonan pendaftaran secara online melalui website / aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.

    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMPTSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Teknisi Elektromedis :


  • No. STR :
  • Masa Berlaku STR :
  • No. Rekomendasi OP :
  • Hari Praktik :
  • Waktu Praktik : :
  • SIP-E Ke :
  • ${Berlaku sampai dengan} :