Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Izin Praktik Tukang Gigi
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tukang Gigi :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Biodata Tukang Gigi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Fotokopi Izin Tukang Gigi yang berlaku dan dilegalisir | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Surat Keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui Pemerintah | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat Izin Praktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Daftar sarana, peralatan, bahan pekerjaan tukang gigi, dan perlengkapan administrasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tukang Gigi:
Seluruh Persyaratan di scan (pdf/jpg) dan/atau bentuk foto (jpg) dan diupload termasuk :
1. KTP pemohon
2. NPWP Pemohon dan NPWP Perusahaan
3. Pas photo berwarna Uk. 4x6cm
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi
Semua Tukang Gigi yang menjalankan pekerjaan Tukang Gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat Izin Tukang Gigi.
Tukang Gigi yang telah mendapatkan Izin Tukang Gigi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mendaftarkan diri kembali kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Izin Tukang Gigi berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan visitasi dan verifikasi data berdasarkan permohonan untuk menerbitkan Izin Tukang Gigi.
Proses penerbitan Izin Tukang Gigi dilaksanakan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tukang Gigi :
- No. Rekomendasi OP :
- Hari Praktik :
- Waktu Praktik :