Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Izin Praktik Terapis Wicara
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Terapis Wicara :
Menampilkan 1-8 dari 8 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | fotokopi STR yang dilegalisir | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Fotokopi ijazah yang dilegalisir | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan / tempat praktik pelayanan mandiri | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli ) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Daftar sarana, peralatan dan perlengkapan administrasi sesuai kebutuhan pelayanan untuk praktik pelayanan mandiri | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | fotokopi SIP pertama untuk pengurusan SIP kedua | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Terapis Wicara:
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
- Email aktif;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi yang berlaku dan dilegalisir yang berwenang 1 (satu) lembar;
- Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
- Fotokopi ijazah yang dilegalisir 1 (satu) lembar;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan / tempat praktik pelayanan mandiri;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi;
- Daftar sarana, peralatan dan perlengkapan administrasi sesuai kebutuhan pelayanan untuk praktik pelayanan mandiri.
- Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.
- Praktik Mandiri dilaksanakan melalui Verifikasi Lapangan
- Praktif di fasilitas kesehatan tanpa verifikasi lapangan
- Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Terapis Wicara;
Persyaratan Umum :
Persyaratan Teknis :
Catatan :
Jangka Waktu penyelesaian : 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
Biaya/ Retribusi : Rp. 0,- (gratis)
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Terapis Wicara :
- No. STR :
- Masa Berlaku STR :
- No. Rekomendasi OP :
- Hari Praktik : :
- Waktu Praktik : :
- SIPTW Ke :
- No. Rekomendasi OP :