Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Izin Salon Kecantikan
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Salon Kecantikan :
Menampilkan 1-12 dari 12 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Fotokopi sertifikat keahlian (Penanggungjawab) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Surat pernyataan dari penanggung jawab bahwa bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Rekomendasi dari organisasi ahli kecantikan Indonesia setempat | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Fotokopi sertifikat keahlian (ahli kecantikan) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Rekomendasi dari organisasi ahli kecantikan Indonesia setempat | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Surat keterangan berbadan sehat (asli) dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Daftar jumlah dan jenis tenaga kerja yang digunakan disertai dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter untuk setiap tenaga kerja tersebut. (untuk Salon Kecantikan Type Utama harus memiliki dokter konsultan) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | Daftar jumlah dan jenis alat kecantikan yang digunakan, nomor registrasi serta kegunaanya | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
11 | Daftar jenis kosmetik yang digunakan dan kegunaannya | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
12 | Peta lokasi dan denah ruangan yang digunakan untuk pelayanan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Salon Kecantikan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon 1 (satu) lembar;
- Email aktif;
- Fotokopi sertifikat keahlian;
- Rekomendasi dari organisasi ahli kecantikan Indonesia setempat;
- Surat keterangan berbadan sehat (asli) dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Pasfoto berwarna pemohon berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon 1 (satu) lembar;
- Email aktif;
- Fotokopi sertifikat keahlian;
- Surat pernyataan dari penanggung jawab bahwa bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan;
- Rekomendasi dari organisasi ahli kecantikan Indonesia setempat;
- Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat;
- Pasfoto berwarna pemohon berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
- Daftar jumlah dan jenis tenaga kerja yang digunakan disertai dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter untuk setiap tenaga kerja tersebut.(untuk Salon Kecantikan Type Utama harus memiliki dokter konsultan);
- Daftar jumlah dan jenis alat kecantikan yang digunakan, nomor registrasi serta kegunaanya;
- Daftar jenis kosmetik yang digunakan dan kegunaannya;
- Peta lokasi dan denah ruangan yang digunakan untuk pelayanan;
- Berita Acara Pemeriksaan.
Dasar Hukum :
Peraturan Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Nomor HK.01.01./BI.4/4051/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Salon Kecantikan di Bidang Kesehatan;
Persyaratan Umum :
Surat permohonan bermaterai Rp. 6000,-;
Persyaratan Ahli Kecantikan ;
Persyaratan Penanggung jawab Salon Kecantikan;
Persyaratan Teknis :
Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Salon Kecantikan :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
- Sertifikat Keahlian Penanggungjawab :
- Sertifikat Keahlian Ahli Kecantikan :
- No. Rekomendasi OP :