Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Keterangan Penelitian
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Keterangan Penelitian :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat permohonan (Peneliti perseorangan dengan diketahui oleh lurah/kepala desa tempat domisili peneliti;Pimpinan yang membidangi penelitian dari badan usaha untuk peneliti badan usaha, lembaga pendidikan, Ormas) bermaterai 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
2 | proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat: latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, jangka waktu penelitian, nama peneliti, sasaran/target penelitian, metode penelitian, lokasi penelitian, dan hasil yang diharapkan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | fotokopi kartu tanda penduduk Peneliti (Perseorangan), Ketua Tim (untuk kelompok) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | surat pengesahan sebagai badan hukum usaha atau fotokopi surat keterangan terdaftar (organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum) atau fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan (organisasi kemasyarakatan berbadan hukum) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 1 (satu) lembar Peneliti atau ketua tim | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Surat Keterangan Penelitian:
dasar hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian
SKP dikecualikan terhadap:
a. penelitian yang dilakukan dalam rangka tugas akhir pendidikan/sekolah dari tempat pendidikan/sekolah di dalam negeri; dan
b. penelitian yang dilakukan instansi pemerintah yang sumber pendanaan penelitiannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Permohonan SKP disertai dengan dokumen:
a. proposal penelitian dalam bahasa Indonesia yang memuat :
1. latar belakang,
2. maksud dan tujuan,
3. ruang lingkup,
4. jangka waktu penelitian,
5. nama peneliti,
6. sasaran/target penelitian,
7. metode penelitian,
8. lokasi penelitian, dan
9. hasil yang diharapkan dari penelitian;
b. surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. surat pernyataan bertanggungjawab terhadap keabsahan dokumen/berkas yang diserahkan;
d. Identitas peneliti terhadap:
1. Peneliti perseorangan meliputi fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 1 (satu) lembar;
2. Peneliti kelompok, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan meliputi:
a) peneliti kelompok yaitu fotokopi kartu tanda penduduk dan pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 1 (satu) lembar bagi ketua tim;
b) badan usaha yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum usaha.
c) organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat keterangan terdaftar.
d) organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yaitu:
1) fotokopi kartu tanda penduduk ketua tim;
2) pasfoto berwarna ukuran 4x6 (empat kali enam) sebanyak 3 (tiga) lembar ketua tim; dan
3) fotokopi surat pengesahan badan hukum organisasi kemasyarakatan.
Jangka waktu proses penyelesaian pemberian izin paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Waktu pelaksanaan penelitian sesuai jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Izin. Apabila batas waktu penelitian telah berakhir dan penelitian belum selesai, maka kepada yang bersangkutan diwajibkan mengajukan permohonan perpanjangan izin penelitian untuk diterbitkan Surat Izin Penelitian yang baru dengan melampirkan Surat Izin Penelitian yang telah berakhir jangka waktunya.
Pemegang izin yang telah memperoleh Surat Izin Penelitian diwajibkan
Peneliti wajib menyampaikan hasil penelitian kepada Bupati/Wali Kota melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten/kota untuk penelitian lingkup daerah kabupaten/kota.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Keterangan Penelitian :
- Judul Penelitian :
- Rekomendasi Kesbangpol :
- Nama Lembaga :
- Tingkat :
- Fakultas :
- Jurusan :
- Lama Waktu Penelitian :