Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | fotokopi dokumen pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | fotokopi nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati (bagi yang tidak berbadan hukum) | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Struktur organisasi lembaga | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Daftar nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Program kerja di bidang kesejahteraan sosial | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Sumber daya manusia | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | Kelengkapan sarana dan prasarana | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- fotokopi dokumen pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- fotokopi nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati (bagi yang tidak berbadan hukum)
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
-
-
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Struktur organisasi lembaga;
- Daftar nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.
- Program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
- Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
- Sumber daya manusia; dan
- Kelengkapan sarana dan prasarana.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial
LKS sesuai tipologi dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya :
LKS tipe D/Embrio, memiliki kriteria:
a. belum memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan;
b. masih perlu bantuan untuk memenuhi standar minimal;
c. perolehan nilai di bawah 40,0 %.
LKS tipe C/Tumbuh, memiliki kriteria :
a. telah memenuhi sebagian standar kelembagaan dan pelayanan;
b. masih perlu pendampingan untuk pengembangannya;
c. perolehan nilai antara 40,0 % - 60,0 %.
LKS tipe B/Berkembang, memiliki kriteria :
a. telah memenuhi sebagian besar standar kelembagaan dan pelayanan;
b. memiliki potensi untuk dikembang-tingkatkan;
c. perolehan nilai antara 60 % - 80 %.
LKS tipe A/Mandiri, memiliki kriteria:
a. telah memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan;
b. tidak bergantung pada bantuan Pemerintah;
c. dapat dijadikan contoh;
d. perolehan nilai diatas 80 %.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Teknis :
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial :
- Pejabat Penerbit Akta/ SK :
- Alamat Pejabat Penerbit Akta/SK :
- Nomor Akta/SK :
- Tanggal Akta/SK :
- Nomor Pengesahan Akta :
- Tanggal Pengesahan Akta :
- Kegiatan Utama Lembaga :