Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial :


Menampilkan 1-10 dari 10 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2fotokopi dokumen pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3fotokopi nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati (bagi yang tidak berbadan hukum) OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Struktur organisasi lembagaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Daftar nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggotaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Program kerja di bidang kesejahteraan sosialWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Sumber daya manusiaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Kelengkapan sarana dan prasaranaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

    2. Peraturan Menteri Sosial Republik  Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial

    LKS sesuai tipologi dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya :

    1.  

    LKS tipe D/Embrio, memiliki kriteria:

    a. belum memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan;

    b. masih perlu bantuan untuk memenuhi standar minimal;

    c. perolehan nilai di bawah 40,0 %.

    1.  

    LKS tipe C/Tumbuh, memiliki kriteria :

    a. telah memenuhi sebagian standar kelembagaan dan pelayanan;

    b. masih perlu pendampingan untuk pengembangannya;

    c. perolehan nilai antara 40,0 % - 60,0 %.

    1.  

    LKS tipe B/Berkembang, memiliki kriteria :

    a. telah memenuhi sebagian besar standar kelembagaan dan pelayanan;

    b. memiliki potensi untuk dikembang-tingkatkan;

    c. perolehan nilai antara 60 % - 80 %.

    1.  

    LKS tipe A/Mandiri, memiliki kriteria:

    a. telah memenuhi standar kelembagaan dan pelayanan;

    b. tidak bergantung pada bantuan Pemerintah;

    c. dapat dijadikan contoh;

    d. perolehan nilai diatas 80 %.

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. fotokopi dokumen pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. fotokopi nota pendirian yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa, camat, atau bupati (bagi yang tidak berbadan hukum)
    6. Email aktif;
    7. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;

    Persyaratan Teknis :

        1.  
    1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
    2. Struktur organisasi lembaga;
    3. Daftar nama, alamat, dan telepon pengurus dan anggota.
    4. Program kerja di bidang kesejahteraan sosial;
    5. Modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
    6. Sumber daya manusia; dan
    7. Kelengkapan sarana dan prasarana.

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Tanda Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial :


  • Pejabat Penerbit Akta/ SK :
  • Alamat Pejabat Penerbit Akta/SK :
  • Nomor Akta/SK :
  • Tanggal Akta/SK :
  • Nomor Pengesahan Akta :
  • Tanggal Pengesahan Akta :
  • Kegiatan Utama Lembaga :