Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha :


Menampilkan 1-3 dari 3 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat permohonan pemenuhan komitmen bermateraiWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2Dokumen yang memuat informasi dan rencana seperti : koordinat lokasi dalam bentuk polygon; kebutuhan luas lahan; penguasaan tanah; Jenis Usaha; penggunaan air baku/air bersih; jumlah lantai/tinggi/luas bangunan;teknis bangunan/rencana induk kawasanWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3dokumen pendirian/perubahan badan usaha untuk yang betrbadan usaha/hukumWAJIBPermohonan BaruTidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha:


    Dasar Hukum :

    - Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,

    - Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE-PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah

    - Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan.

    Persyaratan :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon/Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon/Penanggungjawab dan atau Badan Usaha;
    4. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. memiliki Email aktif;
    6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    7. Dokumen yang memuat informasi dan rencana seperti:
    • koordinat lokasi dalam bentuk polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
    • kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    • informasi penguasaan tanah (hak alas tanah)
    • informasi Jenis Usaha
    • rencana penggunaan air baku/air bersih
    • rencana jumlah lantai/ tinggi bangunan
    • rencana luas lantai bangunan
    • rencana teknis bangunan dan atau rencana induk kawasan

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 3 (tiga) rangkap

    Penyelesaian  persetujuan         : 20 hari kerja


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha :


  • Koordinast Lokasi :
  • Luas Lahan :
  • Keterangan penguasaan tanah (hak alas tanah) :
  • Jenis kegiatan :
  • Penggunaan air baku/air bersih :
  • Jumlah lantai/tinggi bangunan :
  • Luas lantai bangunan :
  • Nomor dan tanggal Rekomendasi TKPRD (diisi petugas) :