Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha :
Menampilkan 1-3 dari 3 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai | WAJIB | Permohonan Baru | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Dokumen yang memuat informasi dan rencana seperti : koordinat lokasi dalam bentuk polygon; kebutuhan luas lahan; penguasaan tanah; Jenis Usaha; penggunaan air baku/air bersih; jumlah lantai/tinggi/luas bangunan;teknis bangunan/rencana induk kawasan | WAJIB | Permohonan Baru | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha untuk yang betrbadan usaha/hukum | WAJIB | Permohonan Baru | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon/Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Pemohon/Penanggungjawab dan atau Badan Usaha;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Dokumen yang memuat informasi dan rencana seperti:
- koordinat lokasi dalam bentuk polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
- kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- informasi penguasaan tanah (hak alas tanah)
- informasi Jenis Usaha
- rencana penggunaan air baku/air bersih
- rencana jumlah lantai/ tinggi bangunan
- rencana luas lantai bangunan
- rencana teknis bangunan dan atau rencana induk kawasan
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 3 (tiga) rangkap
Dasar Hukum :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,
- Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE-PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah
- Peraturan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbang Hasundutan.
Persyaratan :
Penting :
Penyelesaian persetujuan : 20 hari kerja
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Non-berusaha :
- Koordinast Lokasi :
- Luas Lahan :
- Keterangan penguasaan tanah (hak alas tanah) :
- Jenis kegiatan :
- Penggunaan air baku/air bersih :
- Jumlah lantai/tinggi bangunan :
- Luas lantai bangunan :
- Nomor dan tanggal Rekomendasi TKPRD (diisi petugas) :