Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
Tidak ada data yang ditemukan. |
Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tenaga Promosi Kesehatan Dan Ilmu Perilaku:
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
- Email aktif;
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin sebagai tempat praktiknya;
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik;
- Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Asli);
- Surat keterangan bekerja dari tempat praktik (Asli);
- Untuk SIP ke-2 harus melampirkan fotokopi SIP ke-1 (untuk yang memiliki SIP lebih dari satu). .
- Mengajukan permohonan pendaftaran secara online melalui website / aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMPTSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Persyaratan Administrasi :
Persyaratan Teknis :
Seluruh Persyaratan di scan (pdf/jpg) dan/atau bentuk foto (jpg) dan diupload.
Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :
SIP diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik, baik fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.
Jangka Waktu penyelesaian : 12 (dua belas) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
Biaya/ Retribusi : Rp. 0,- (gratis)
Penting :