Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Surat Izin Praktik Tenaga Transfusi Darah


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Transfusi Darah :


#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
Tidak ada data yang ditemukan.

Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Tenaga Transfusi Darah:


    Dasar Hukum  : 

    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

    2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan

    3.  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

    Persyaratan Administrasi :

    1. Formulir Permohonan bermaterai Rp. 10.000;
    2. Fotokopi dan Scan KTP Pemohon;
    3. Fotokopi dan Scan NPWP;
    4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
    5. Email aktif.

    Persyaratan Teknis :

    1. Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) yang  yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
    2. Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama Surat pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki izin sebagai tempat praktiknya;
    3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik;
    4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP (Asli);
    5. Surat Keterangan Mempunyai Tempat Praktik yang ditandatangani Pimpinan Instansi / Institusi;
    6. Untuk SIP ke-2 harus melampirkan fotokopi SIP ke-1 (untuk yang memiliki SIP lebih dari satu).

    Seluruh Persyaratan di scan (pdf/jpg) dan/atau bentuk foto (jpg) dan diupload.

    Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :

    SIP diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik, baik fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan.

    Jangka Waktu penyelesaian     : 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                         : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Mengajukan permohonan pendaftaran secara online melalui website / aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMPTSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Tenaga Transfusi Darah :