Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha :


#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
Tidak ada data yang ditemukan.

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha:


    Dasar Hukum  : 

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;

    Persyaratan Administrasi PKKPR Non Berusaha:

    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000 dan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

    Persyaratan Teknis :

    1. Koordinat lokasi dalam bentuk polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
    2. Peta/sketsa lokasi yang dimohon;
    3. Rencana Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
    4. Gambar Site Plan/Rencana Tapak
    5. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    6. Informasi penguasaan tanah (alah hak atas tanah/hak atas tanah)

     

    Seluruh Persyaratan diupload dalam bentuk pdf untuk syarat dan bentuk jpg untuk Pasfoto, KTP dan NPWP.

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id;

    Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMPTSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 3 (tiga) rangkap.

    Dasar Hukum  : 

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
    3. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;

    Persyaratan Administrasi PKKPR Non Berusaha:

    1. Permohonan bermaterai Rp. 6.000 dan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
    3. Fotokopi NPWP;
    4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum

    Persyaratan Teknis :

    1. Koordinat lokasi dalam bentuk polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
    2. Peta/sketsa lokasi yang dimohon;
    3. Rencana Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
    4. Gambar Site Plan/Rencana Tapak
    5. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    6. Informasi penguasaan tanah (alah hak atas tanah/hak atas tanah)

     

    Seluruh Persyaratan diupload dalam bentuk pdf untuk syarat dan bentuk jpg untuk Pasfoto, KTP dan NPWP.

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id;

    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMPTSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 3 (tiga) rangkap.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha :