Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
Tidak ada data yang ditemukan. |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000 dan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
- Koordinat lokasi dalam bentuk polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
- Peta/sketsa lokasi yang dimohon;
- Rencana Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
- Gambar Site Plan/Rencana Tapak
- Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Informasi penguasaan tanah (alah hak atas tanah/hak atas tanah)
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang;
- Permohonan bermaterai Rp. 6.000 dan Permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum
- Koordinat lokasi dalam bentuk polygon yang dapat memberikan informasi luasan dan bentuk lahan;
- Peta/sketsa lokasi yang dimohon;
- Rencana Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
- Gambar Site Plan/Rencana Tapak
- Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- Informasi penguasaan tanah (alah hak atas tanah/hak atas tanah)
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id;
Dasar Hukum :
Persyaratan Administrasi PKKPR Non Berusaha:
Persyaratan Teknis :
Seluruh Persyaratan diupload dalam bentuk pdf untuk syarat dan bentuk jpg untuk Pasfoto, KTP dan NPWP.
Penting :
Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMPTSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 3 (tiga) rangkap.
Dasar Hukum :
Persyaratan Administrasi PKKPR Non Berusaha:
Persyaratan Teknis :
Seluruh Persyaratan diupload dalam bentuk pdf untuk syarat dan bentuk jpg untuk Pasfoto, KTP dan NPWP.
Penting :
2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMPTSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 3 (tiga) rangkap.