Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Surat Izin Praktik Perawat
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Perawat :
Menampilkan 1-7 dari 7 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai tempat praktik (Asli ) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Fotocopy STR yang dilegalisir (Apabila STR dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR dari instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan fotokopi STR lama 1 lembar) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Surat pernyataan memiliki tempat praktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
6 | Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | fotokopi SIP Kesatu Untuk SIP Kedua | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Surat Izin Praktik Perawat:
- Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemohon;
- Fotokopi NPWP;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
- Email aktif
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi (STR) dilegalisasi 1 (satu) lembar;
- Apabila Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam proses penerbitan, dapat diganti dengan surat bukti permohonan penerbitan STR yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau bukti pengurusan secara online dan melampirkan fotokopi STR lama 1 (satu) lembar.
- Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik;
- Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat berpraktik;
- Rekomendasi dari organisasi profesi PPNI setempat;
- Untuk SIP kedua harus melampirkan fotokopi SIP pertama.
-
-
- Praktik Mandiri dilaksanakan melalui Verifikasi Lapangan
- Praktif di fasilitas kesehatan tanpa verifikasi lapangan
- Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Teknis :
Catatan :
Jumlah Surat Izin Praktik (SIP) :
SIPP diberikan paling banyak untuk 2 (dua) tempat praktik.
Perawat yang menjalankan Praktik Mandiri berpendidikan Diploma Tiga (DIII)
14 (empat belas) hari kerja
Jangka Waktu penyelesaian : 30 (tiga puluh) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
Biaya/ Retribusi : Rp. 0,- (gratis)
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Surat Izin Praktik Perawat :
- Nomor STR :
- STR Berlaku s.d. :
- No. Rekomendasi OP :
- Hari Praktik :
- Waktu Praktik :
- SIPP Ke :