Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit :


Menampilkan 1-14 dari 14 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Izin Mendirikan Rumah SakitWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah SakitWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
11Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
12Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
13sertifikat akreditasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
14batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional.OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan;
    2. Izin Lingkungan sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan.

    Persyaratan Izin Usaha

    1. Izin Mendirikan Rumah Sakit

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen  Izin Operasional Rumah Sakit terdiri atas:

    1. Notifikasi Kementerian Kesehatan dan/atau Dinas Kesehatan sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
    2. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
    3. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana, dan administrasi manajemen ;
    4. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
    5. Sertifikat akreditasi; dan
    6. Batas paling sedikit pemenuhan jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing sesuai dengan kesepakatan atau kerja sama internasional.

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

    Pelaku Usaha yang telah memenuhi Komitmen izin mendirikan Rumah Sakit dapat mengajukan izin operasional Rumah Sakit melalui sistem OSS dengan melampirkan persyaratan pemenuhan Komitmen izin operasional Rumah Sakit

    Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha harus dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan.

    Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen.

    Visitasi dilakukan oleh tim untuk kesesuaian terhadap standar rumah sakit.

    Tim  terdiri atas unsur:

    a. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakit penanaman modal asing;

    b. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupatenlkota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah sakit kelas B;

    c. dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi perumahsakitan, untuk Rumah sakit kelas c, kelas D dan kelas D Pratama.

    Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupatenlkota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui lembaga/sistem oss dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dilakukan visitasi.

    Persetujuan merupakan pemenuhan Komitmen izin operasional Rumah Sakit.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Operasional Rumah Sakit :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Klasifikasi Rumah Sakit :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :