Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Lzin Operasional Laboratorium Klinik Umum Dan Khusus


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Lzin Operasional Laboratorium Klinik Umum Dan Khusus :


Menampilkan 1-9 dari 9 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8profil laboratorium klinikWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Jenis pelayanan, sumber daya manusia, saranaprasarana, dan peralatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Lzin Operasional Laboratorium Klinik Umum Dan Khusus:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan;
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen  lzin Operasional Laboratorium terdiri atas:

    1. Notifikasi kesehatan kabupaten;
    2. Profil laboratorium klinik;
    3. Jenis pelayanan, sumber daya manusia, saranaprasarana, dan peralatan.

    Catatan : Seluruh data permohonan disampaikan dalam bentuk hard copy dan soft copy

     

    Untuk mendapatkan lzin Operasional Laboratorium Klinik yang berlaku efektif, Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB wajib memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik.

    Pemenuhan Komitmen oleh Pelaku Usaha harus dilakukan paling lama 1 (satu) bulan.

    Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Pelaku Usaha menyampaikan pemenuhan Komitmen.

    Visitasi dilakukan oleh tim untuk kesesuaian terhadap standar penyelenggaraan Laboratorium Klinik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tim terdiri atas unsur:

    a. Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, asosiasi laboratorium kesehatan, dan organisasi profesi untuk Laboratorium Klinik umum utama dan Laboratorium Klinik khusus;

    b. Dinas kesehatan daerah provinsi, dinas kesehatan daerah kabupaten/kota, dan asosiasi laboratorium kesehatan, dan organisasi profesi untuk Laboratorium Klinik umum madya;

    c. Dinas kesehatan daerah kabupatenlkota, asosiasi laboratorium kesehatan, dan organisasi profesi untuk Laboratorium Klinik umum pratama.

    Berdasarkan hasil visitasi, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan kepada Lembaga/sistem OSS dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak dilakukan visitasi.

    Persetujuan merupakan pemenuhan Komitmen izin operasional Laboratorium Klinik.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Lzin Operasional Laboratorium Klinik Umum Dan Khusus :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :