Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Pendaftaran Waralaba
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Pendaftaran Waralaba :
Menampilkan 1-6 dari 6 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Dokumen Perizinan yang terbit dari OSS | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba (untuk Pemberi Waralaba) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Memiiki Perjanjian Waralaba; dan Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba (untuk Penerima Waralaba) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba (untuk Pemberi Waralaba Lanjutan) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Memiliki Perjanjian Waralaba (untuk Penerima Waralaba Lanjutan) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Tanda Pendaftaran Waralaba :
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Izin Usaha
- Pemberi Waralaba (Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba)
- Penerima Waralaba
- Pemberi Waralaba Lanjutan (Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba)
- Penerima Waralaba Lanjutan
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di bidang Perdagangan
STPW Penerima dari Waralaba Dalam Negeri, STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Luar Negeri, STPW Penerima Waralaba Lanjutan dari Waralaba Dalam Negeri:
Persyaratan Umum :
Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial terdiri atas:
a. Memiliki Perjanjian Waralaba; dan
b. Memiliki Prospektus Penawaran Waralaba.
Memiliki Perjanjian Waralaba
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Pemenuhan Komitmen 5 (lima) hari kerja
Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari Kerja