Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Pendaftaran Usaha Peternakan


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Peternakan :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat Keterangan tentang jenis dan jumlah ternak WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Pendaftaran Usaha Peternakan:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan.

    Pendaftaran Usaha Peternakan dilakukan terhadap Pelaku Usaha budi daya peternakan skala kecil.

    Setelah memiliki surat tanda daftar usaha peternakan yang berlaku efektif, Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya memiliki kewajiban yang terdiri atas :

    a. menerapkan pedoman budi daya yang baik (good farming practices); dan

    b. melaporkan realisasi perkembangan populasi dan produksi per triwulan kepada Dinas Teknis terkait.

     

    Pendaftaran usaha peternakan dilakukan oleh Bupati/Walikota kepada peternak yang melakukan usaha peternakan skala usaha mikro dan skala usaha kecil.

    Skala usaha tertentu berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan ternak meliputi:

    a. pembibitan/pembiakan:

    1. sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor induk betina produktif;
    2. sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 30 (tiga puluh) ekor induk betina produktif;
    3. kerbau dengan kepemilikan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) ekor induk betina produktif;
    4. kambing betina dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor induk betina produktif; dan
    5. domba dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor induk betina produktif;

    b. pembibitan:

    1. ayam petelur (GPS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 1.550 (seribu lima ratus lima puluh) ekor;
    2. ayam potong (GPS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) ekor;
    3. ayam petelur (PS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 12.100 (dua belas ribu seratus) ekor;
    4. ayam potong (PS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 10.750 (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh) ekor;
    5. ayam lokal dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor;
    6. itik dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor;
    7. babi dengan kepemilikan induk /pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
    8. kuda dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 42 (empat puluh dua) ekor;
    9. kelinci dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) ekor; dan
    10. burung puyuh dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor;

    c. penggemukan sapi potong dengan kepemilikan bakalan paling banyak 60 (enam puluh) ekor;

    d. budidaya:

    1. sapi perah dengan kepemilikan betina produktif paling banyak 45 (empat puluh lima) ekor;
    2. kerbau dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 50 (lima puluh) ekor;
    3. kambing dengan kepemilikan induk/ pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
    4. domba dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
    5. ayam petelur dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 11.500 (sebelas ribu lima ratus) ekor;
    6. ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) ekor;
    7. ayam lokal dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) ekor;
    8. itik/angsa dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 15.000 (lima belas ribu) ekor;
    9. babi dengan kepemilikan campuran paling banyak 500 (lima ratus) ekor;
    10. kuda dengan kepemilikan campuran paling banyak 100 (seratus) ekor; dan
    11. kelinci dengan kepemilikan campuran paling banyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) ekor.
    12. rusa dengan kepemilikan campuran paling banyak 300 (tiga ratus) ekor;
    13. Burung puyuh dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor; dan
    14. kalkun dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) ekor.

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Peternakan :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Komoditi/ jenis ternak :
  • kapasitas produksi :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :