Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Pendaftaran Usaha Peternakan
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Peternakan :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | OPTIONAL | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
2 | Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Surat Keterangan tentang jenis dan jumlah ternak | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
Informasi Tambahan Tentang Pendaftaran Usaha Peternakan:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan.
- sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor induk betina produktif;
- sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 30 (tiga puluh) ekor induk betina produktif;
- kerbau dengan kepemilikan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) ekor induk betina produktif;
- kambing betina dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor induk betina produktif; dan
- domba dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor induk betina produktif;
- ayam petelur (GPS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 1.550 (seribu lima ratus lima puluh) ekor;
- ayam potong (GPS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) ekor;
- ayam petelur (PS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 12.100 (dua belas ribu seratus) ekor;
- ayam potong (PS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 10.750 (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh) ekor;
- ayam lokal dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor;
- itik dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor;
- babi dengan kepemilikan induk /pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
- kuda dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 42 (empat puluh dua) ekor;
- kelinci dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) ekor; dan
- burung puyuh dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor;
- sapi perah dengan kepemilikan betina produktif paling banyak 45 (empat puluh lima) ekor;
- kerbau dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 50 (lima puluh) ekor;
- kambing dengan kepemilikan induk/ pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
- domba dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
- ayam petelur dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 11.500 (sebelas ribu lima ratus) ekor;
- ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) ekor;
- ayam lokal dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) ekor;
- itik/angsa dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 15.000 (lima belas ribu) ekor;
- babi dengan kepemilikan campuran paling banyak 500 (lima ratus) ekor;
- kuda dengan kepemilikan campuran paling banyak 100 (seratus) ekor; dan
- kelinci dengan kepemilikan campuran paling banyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) ekor.
- rusa dengan kepemilikan campuran paling banyak 300 (tiga ratus) ekor;
- Burung puyuh dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor; dan
- kalkun dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) ekor.
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;
Persyaratan Umum :
Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :
Pendaftaran Usaha Peternakan dilakukan terhadap Pelaku Usaha budi daya peternakan skala kecil.
Setelah memiliki surat tanda daftar usaha peternakan yang berlaku efektif, Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya memiliki kewajiban yang terdiri atas :
a. menerapkan pedoman budi daya yang baik (good farming practices); dan
b. melaporkan realisasi perkembangan populasi dan produksi per triwulan kepada Dinas Teknis terkait.
Pendaftaran usaha peternakan dilakukan oleh Bupati/Walikota kepada peternak yang melakukan usaha peternakan skala usaha mikro dan skala usaha kecil.
Skala usaha tertentu berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan ternak meliputi:
a. pembibitan/pembiakan:
b. pembibitan:
c. penggemukan sapi potong dengan kepemilikan bakalan paling banyak 60 (enam puluh) ekor;
d. budidaya:
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Peternakan :
- Nomor Induk Berusaha :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Komoditi/ jenis ternak :
- kapasitas produksi :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :