Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura :


Menampilkan 1-9 dari 9 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanOPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Surat Pernyataan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (untuk Usaha Mikro)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Surat Pernyataan memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha (usaha Kecil)OPTIONALPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura:


    Dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan;

    Pendaftaran Usaha Budi Daya Hortikultura dilakukan terhadap petani dengan unit usaha budi daya hortikultura:

          1.  

    a. mikro, dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    b. kecil, dengan kekayaan bersih paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    c. dinyatakan melalui surat keterangan bermaterai 6000

     

    kewajiban yang harus depenuhi setelah izin berlaku efektif :

    a. menerapkan tata cara budi daya hortikultura yang baik; dan

    b. menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Luas Lokasi Usaha :
  • komoditi usaha :
  • kapasitas produksi :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :