Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Pendaftaran Usaha Perkebunan
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Perkebunan :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | surat pernyataan memiliki luasan lahan perkebunan kurang dari 25 hektare | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Pendaftaran Usaha Perkebunan:
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan
-
-
dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;
Persyaratan Umum :
Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :
Persyaratan Teknis :
Pendaftaran usaha perkebunan dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangannya terhadap pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare.
kewajiban yang terdiri atas :
a. mengusahakan tanaman perkebunan dengan baik sesuai dengan standar baku teknis;
b. dilarang membuka lahan dengan cara membakar; dan
c. melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Teknis.
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Pendaftaran usaha perkebunan dilakukan oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangannya terhadap pekebun dengan luasan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektare.
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Perkebunan :
- Nomor Induk Berusaha :
- Luas Lokasi Usaha :
- Komoditi Perkebunan :
- kapasitas produksi :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :