Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Pendaftaran Usaha Perkebunan


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Perkebunan :


Menampilkan 1-8 dari 8 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6izin Lingkungan/SPPL sesuai ketentuanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8surat pernyataan memiliki luasan lahan perkebunan kurang dari 25 hektareWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Pendaftaran Usaha Perkebunan:


    dasar Hukum :

    Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Di Bidang Pertanian;

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan

    Persyaratan Teknis :

    Pendaftaran usaha perkebunan dilakukan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangannya terhadap pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektare.

    kewajiban yang terdiri atas :

          1.  

    a. mengusahakan tanaman perkebunan dengan baik sesuai dengan standar baku teknis;

    b. dilarang membuka lahan dengan cara membakar; dan

    c. melaporkan kegiatan usahanya kepada Dinas Teknis.

     

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy

     

    Pendaftaran usaha perkebunan dilakukan oleh perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan perkebunan sesuai dengan kewenangannya terhadap pekebun dengan luasan kurang dari 25 (dua puluh lima) hektare.


Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Pendaftaran Usaha Perkebunan :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Luas Lokasi Usaha :
  • Komoditi Perkebunan :
  • kapasitas produksi :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :