Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Perkebunan


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Perkebunan :


Menampilkan 1-9 dari 9 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin LingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan hasil perkebunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayatWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Perkebunan :


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    2. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

    Izin Usaha Perkebunan meliputi :

    a. usaha budi daya tanaman perkebunan;

    b.  usaha industri pengolahan hasil perkebunan;

    c. usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan; dan

    Ketentuan :

    Permohonan Izin Usaha perkebunan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf c dilakukan oleh perusahaan perkebunan

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Sarana dan Prasarana Usaha :

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen izin Usaha untuk :

    a. rencana kerja pembangunan kebun perusahaan serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dan/atau unit industri pengolahan hasil perkebunan;

         b. pernyataan dari pemohon bahwa telah mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya    atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

    kewajiban pelaku usaha setelah memiliki izin usaha perkebunan untuk usaha budi daya tanaman perkebunan, usaha industri pengolahan hasil perkebunan, usaha perkebunan yang terintegrasi antara budi daya dengan industri pengolahan hasil perkebunan :

    1. memasok bahan baku yang diusahakan sendiri paling sedikit 20% (dua puluh perseratus) dari kebutuhan total bahan baku untuk usaha industri pengolahan hasil perkebunan;

    2. mendapat persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;

    3. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;

    4. menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari;

    5. memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT);

    6. menerapkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;

    7. menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan Badan Informasi Geospasial (BIG);

    8. mengusahakan :

    a) lahan perkebunan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dari luas hak atas tanah, paling lambat 3 (tiga) tahun setelah pemberian status hak atas tanah;

    b)  seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami tanaman perkebunan, paling lambat 6 (enam) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

          9.         memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal  kebun yang diusahakan, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan;

    10.   melakukan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar;

    11.   melaporkan kepada gubernur atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya melalui sistem informasi perizinan perkebunan, meliputi :

    a) perkembangan usaha perkebunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan 1 (satu) kali;

    b) data profil perusahaan perkebunan dan perubahannya.

    12.   menjamin kelangsungan usaha pokok, menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tanaman (OPT), dalam hal melakukan diversifikasi usaha; dan

    13.   melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy

    Pemenuhan Komitmen

    1. Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha  perkebunan yang diterbitkan di awal.
    2. Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen
    3. Hasil evaluasi  dinotifikasi ke sistem OSS.
    4. Izin Usaha perkebunan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha Perkebunan :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha (KBLI empat angka) :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :
  • Luas Lokasi Perkebunan :
  • Komoditi Perkebunan :
  • kapasitas produksi :