Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Pembuangan Air Limbah


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah :


Menampilkan 1-11 dari 11 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan Pemenuhan KomitmenWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2Izin UsahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Izin Komersial /OperasionalWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang HasundutanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air PermukaanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Nomor Induk Berusaha (NIB)WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
11Izin LingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Pembuangan Air Limbah:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
    2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan;
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
    3. Izin Mendirikan Bangunan.

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Komersial/ Operasional terdiri atas:

    1. Izin Usaha;
    2. Izin Komersial/ Operasional Kegiatan Usaha;
    3. Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.;
    4. Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan;

    Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy

    Kewenangan bupati/wali kota, untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan:

    1. pembuangan Air Limbah ke air permukaan; atau
    2. pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah.

    Pernyataan pemenuhan Komitmen dilengkapi dengan dokumen teknis sesuai dengan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan.

    Dokumen permohonan pemenuhan Komitmen disampaikan dalam bentuk salinan cetak disertai dengan dokumen asli.

    Pernyataan pemenuhan Komitmen disusun dengan menggunakan format dalam Lampiran Peraturan Menteri.

    Permohonan disertai dengan :

    1. NIB;
    2. Izin Lokasi defeniif
    3. Izin Lingkungan definitif;
    4. Izin Komersial/Operasional dengan Komitmen; dan
    5. pernyataan pemenuhan Komitmen yang ditanda tangani paling rendah setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan.

    Dokumen teknis untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke air permukaan terdiri atas:

    • kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan;
    • informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah;
    • neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah;
    • informasi mengenai deskripsi sistem IPAL;
    • informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah;
    • informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air;
    • prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL; dan
    • pakta integritas.

    Jangka Waktu penyelesaian         : 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap

    Biaya/ Retribusi                          : Rp. 0,- (gratis)

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • No. Rekomendasi Teknis Lingkungan Hidup :
  • Nilai Investasi :
  • terbilang : :
  • Klasifikasi Usaha :
  • Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :