Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Pembuangan Air Limbah
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah :
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan Pemenuhan Komitmen | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Izin Usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Izin Komersial /Operasional | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Nomor Induk Berusaha (NIB) | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
11 | Izin Lingkungan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Pembuangan Air Limbah:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 Tentang Tata Cara Perizinan Pembuangan Air Limbah Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir;
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan;
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan;
- Izin Mendirikan Bangunan.
- Izin Usaha;
- Izin Komersial/ Operasional Kegiatan Usaha;
- Rekomendasi Teknis Kegiatan Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.;
- Dokumen Teknis Pembuangan Air Limbah ke Air Permukaan;
- pembuangan Air Limbah ke air permukaan; atau
- pemanfaatan Air Limbah secara aplikasi ke tanah.
- NIB;
- Izin Lokasi defeniif
- Izin Lingkungan definitif;
- Izin Komersial/Operasional dengan Komitmen; dan
- pernyataan pemenuhan Komitmen yang ditanda tangani paling rendah setingkat manajer yang membidangi urusan lingkungan.
- kajian pembuangan Air Limbah ke air permukaan;
- informasi mengenai tata letak industri keseluruhan dan penandaan unit yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah;
- neraca air dan Air Limbah yang menggambarkan keseluruhan sistem yang berkaitan dengan pengelolaan Air Limbah;
- informasi mengenai deskripsi sistem IPAL;
- informasi yang menjelaskan upaya yang dilakukan dalam melakukan pengelolaan Air Limbah;
- informasi uraian penanganan kondisi darurat Pencemaran Air;
- prosedur operasional standar tanggap darurat IPAL; dan
- pakta integritas.
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
Dasar Hukum :
Persyaratan Umum :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Komersial/ Operasional terdiri atas:
Catatan : Seluruh data permohonanan disampaikan dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
Kewenangan bupati/wali kota, untuk usaha dan/atau kegiatan yang melakukan:
Pernyataan pemenuhan Komitmen dilengkapi dengan dokumen teknis sesuai dengan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang dimohonkan.
Dokumen permohonan pemenuhan Komitmen disampaikan dalam bentuk salinan cetak disertai dengan dokumen asli.
Pernyataan pemenuhan Komitmen disusun dengan menggunakan format dalam Lampiran Peraturan Menteri.
Permohonan disertai dengan :
Dokumen teknis untuk kegiatan pembuangan Air Limbah ke air permukaan terdiri atas:
Jangka Waktu penyelesaian : 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap
Biaya/ Retribusi : Rp. 0,- (gratis)
Penting :
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Pembuangan Air Limbah :
- Nomor Induk Berusaha :
- No. Rekomendasi Teknis Lingkungan Hidup :
- Nilai Investasi :
- terbilang : :
- Klasifikasi Usaha :
- Kegiatan Usaha (KBLI lima angka) :