Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi

Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil


Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil :


Menampilkan 1-10 dari 10 item.
#Nama SyaratStatus SyaratSyarat Untuk Permohonan?Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? 
     
1Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain Download
2Nomor Induk BerusahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
3Rekomendasi Teknis Kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang HasundutanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
4Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun WAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
5Izin UsahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
6dokumen pendirian/perubahan badan usahaWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
7Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS KesehatanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
8Izin Mendirikan BangunanWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
9Izin LokasiWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File
10Izin LingkunganWAJIBPermohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan)Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD LainTidak Ada File

Informasi Tambahan Tentang Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil:


    Dasar Hukum :

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
    2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

    Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk skala kabupaten meliputi :

    1. Pengumpulan Limbah B3.

    2. Penyimpanan Limbah B3.

    Persyaratan Umum :

    1. Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
    2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
    3. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
    4. Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
    5. Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
    6. fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. Email aktif;
    8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
    9. Nomor Induk Berusaha;

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:

    1. Izin Lokasi sesuai ketentuan
    2. Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
    3. Izin Mendirikan Bangunan

    Persyaratan Pemenuhan Komitmen Komersial/ Operasional terdiri atas:

    1. Izin Usaha
    2. Rekomendasi Teknis Kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.
    3. Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun :

    Penting :

    1. Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua  persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
    2. Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap

    Kewenangan Kabupaten :

    1. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa
    2. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil

    Ketentuan :

    1. Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan izin Pengelolaan Limbah B3 mengajukan permohonan pemenuhan komitmen kepada:

        Menteri, untuk kegiatan:

    • pengumpulan Limbah B3 skala nasional;
    • pemanfaatan Limbah B3;
    • pengolahan Limbah B3;
    • penimbunan Limbah B3;
    • dumping (pembuangan) Limbah B3;
    • pengangkutan Limbah B3; dan
    • impor Limbah nonB3.

    gubernur, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; atau bupati/wali kota, untuk kegiatan:

    1. 1. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa
    •     - pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; dan
    •     - penyimpanan Limbah B3.
    • 2. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
    •     - pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; dan
    •     - penyimpanan Limbah B3.

    Permohonan pemenuhan komitmen dilengkapi dengan:

      1. dokumen NIB dan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 dengan komitmen
      2. pernyataan pemenuhan komitmen.

    Pernyataan pemenuhan komitmen, dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis meliputi:

    1. keterangan tentang lokasi;
    2. jenis Limbah B3 yang akan dikelola;
    3. sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola;
    4. tata letak dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan Limbah     B3;
    5. uji kualitas lingkungan;
    6. uraian Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3;
    7. diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi;
    8. jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan Limbah B3;
    9. fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan;
    10. perlengkapan sistem tanggap darurat;
    11. tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair;
    12. asuransi pencemaran lingkungan hidup;
    13. laboratorium analisis dan/atau alat analisis Limbah B3; (kecuali untuk usaha jasa dan penghasil)
    14. laporan realisasi kegiatan Pengelolaan Limbah B3; dan (kecuali untuk usaha jasa dan penghasil)
    15. izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki

Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil :


  • Nomor Induk Berusaha :
  • No/tanggal surat permohonan :
  • Perihal :
  • Nomor dan tanggal surat laporan :
  • Nomor dan tanggal rekomendasi :
  • Bidang Usaha/Kegiatan :
  • Jenis limbah :
  • Kode Limbah :
  • Uraian :
  • Cara Penyimpanan dan Pengumpulan :
  • Jenis Fasilitas Pengelolaan :
  • Kapasitas Pengelolaan :
  • Alat Tanggap Darurat :
  • langkah-langkah pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 :
  • Kandungan Zat Pencemar :