Syarat - Syarat dan Data Form Yang Harus Dilengkapi
Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil
Syarat-Syarat/Dokumen Yang Harus Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil :
Menampilkan 1-10 dari 10 item.
# | Nama Syarat | Status Syarat | Syarat Untuk Permohonan? | Bisa Diajukan Ke Skpd Lain? | |
---|---|---|---|---|---|
1 | Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000 | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Download |
2 | Nomor Induk Berusaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
3 | Rekomendasi Teknis Kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
4 | Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
5 | Izin Usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
6 | dokumen pendirian/perubahan badan usaha | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
7 | Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
8 | Izin Mendirikan Bangunan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
9 | Izin Lokasi | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
10 | Izin Lingkungan | WAJIB | Permohonan Baru & Perpanjangan(Perubahan) | Tidak Bisa Diajukan Ke SKPD Lain | Tidak Ada File |
Informasi Tambahan Tentang Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil:
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Surat permohonan pemenuhan komitmen bermaterai Rp. 6000,-;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penanggungjawab;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Penanggungjawab atau Badan Usaha;
- Fotokopi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
- fotokopi dokumen pendirian badan usaha yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Email aktif;
- Pasfoto berwarna ukuran 4x6 satu lembar;
- Nomor Induk Berusaha;
- Izin Lokasi sesuai ketentuan
- Izin Lingkungan atau SPPL sesuai ketentuan
- Izin Mendirikan Bangunan
- Izin Usaha
- Rekomendasi Teknis Kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Humbang Hasundutan.
- Dokumen Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun :
- Pendaftaran Permohonan dilaksanakan melalui aplikasi https://eperizinan.humbanghasundutankab.go.id dan Semua persyaratan diupload ke aplikasi dalam bentuk file PDF dan JPG.
- Hardcopy permohonan dan persyaratan di sampaikan kepada Dinas PMP2TSP Kab. Humbang Hasundutan dalam 2 (dua) rangkap
- Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa
- Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
- Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan izin Pengelolaan Limbah B3 mengajukan permohonan pemenuhan komitmen kepada:
- pengumpulan Limbah B3 skala nasional;
- pemanfaatan Limbah B3;
- pengolahan Limbah B3;
- penimbunan Limbah B3;
- dumping (pembuangan) Limbah B3;
- pengangkutan Limbah B3; dan
- impor Limbah nonB3.
- 1. Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa
- - pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; dan
- - penyimpanan Limbah B3.
- 2. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil
- - pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten/kota; dan
- - penyimpanan Limbah B3.
-
- dokumen NIB dan Izin Pengelolaan Limbah B3 untuk Usaha Jasa dan/atau Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk Penghasil Limbah B3 dengan komitmen
- pernyataan pemenuhan komitmen.
- keterangan tentang lokasi;
- jenis Limbah B3 yang akan dikelola;
- sumber, karakteristik, dan kode Limbah B3 yang akan dikelola;
- tata letak dan desain kontruksi lokasi dan/atau bangunan Pengelolaan Limbah B3;
- uji kualitas lingkungan;
- uraian Pengelolaan Limbah B3 yang dihasilkan dari proses Pengelolaan Limbah B3;
- diagram alir proses Pengelolaan Limbah B3 yang dilengkapi dengan keterangan dalam bentuk narasi;
- jenis dan spesifikasi peralatan Pengelolaan Limbah B3;
- fasilitas pengendalian pencemaran apabila menghasilkan polutan pencemar lingkungan;
- perlengkapan sistem tanggap darurat;
- tata letak saluran drainase untuk penyimpanan Limbah B3 fasa cair;
- asuransi pencemaran lingkungan hidup;
- laboratorium analisis dan/atau alat analisis Limbah B3; (kecuali untuk usaha jasa dan penghasil)
- laporan realisasi kegiatan Pengelolaan Limbah B3; dan (kecuali untuk usaha jasa dan penghasil)
- izin Pengelolaan Limbah B3 yang dimiliki
Dasar Hukum :
Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk skala kabupaten meliputi :
1. Pengumpulan Limbah B3.
2. Penyimpanan Limbah B3.
Persyaratan Umum :
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Prasarana Usaha terdiri atas:
Persyaratan Pemenuhan Komitmen Komersial/ Operasional terdiri atas:
Penting :
Kewenangan Kabupaten :
Ketentuan :
Menteri, untuk kegiatan:
gubernur, untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 skala provinsi; atau bupati/wali kota, untuk kegiatan:
Permohonan pemenuhan komitmen dilengkapi dengan:
Pernyataan pemenuhan komitmen, dilengkapi dengan dokumen teknis yang berisi informasi mengenai kewajiban pemenuhan persyaratan teknis meliputi:
Data Form Yang Harus Diisi/Dilengkapi Untuk Mengurus Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 Untuk Penghasil :
- Nomor Induk Berusaha :
- No/tanggal surat permohonan :
- Perihal :
- Nomor dan tanggal surat laporan :
- Nomor dan tanggal rekomendasi :
- Bidang Usaha/Kegiatan :
- Jenis limbah :
- Kode Limbah :
- Uraian :
- Cara Penyimpanan dan Pengumpulan :
- Jenis Fasilitas Pengelolaan :
- Kapasitas Pengelolaan :
- Alat Tanggap Darurat :
- langkah-langkah pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 :
- Kandungan Zat Pencemar :